KabarKalimantan, Paringin – Anggota DPRD Kabupaten Balangan dari Komisi III, Supianor, mengapresiasi langkah Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Balangan yang mencabut Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 63 Tahun 2019 terkait Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Apresiasi tersebut disampaikan dalam rapat kerja Komisi III DPRD Balangan bersama PDAM, di mana Kepala Bagian Hukum, M. Roji, menyampaikan langsung pencabutan Perbup tersebut.
Menurut Supianor, pencabutan regulasi tersebut menjadi langkah penting agar PDAM tidak lagi terhambat oleh aturan yang membatasi ruang gerak dalam menjalankan pelayanan publik.
“Tujuan pencabutan Perbup 63 Tahun 2019 supaya PDAM tidak terhalang oleh aturan yang melekat pada mereka. Diharapkan dengan dicabutnya Perbup tersebut, regulasi pelayanan air minum di Kabupaten Balangan bisa lebih baik, berjalan lancar dan maksimal,” ujarnya.
Supianor juga menyinggung keluhan masyarakat terkait distribusi air bersih yang belum optimal. Ia menyebut DPRD Balangan telah menindaklanjuti persoalan tersebut melalui rapat kerja Komisi III dengan memanggil pihak PDAM untuk memberikan klarifikasi atas isu yang berkembang di masyarakat.
“Permasalahan PDAM di masyarakat terkait kurang lancarnya distribusi air bersih sudah kami tanggapi melalui rapat kerja Komisi III dengan PDAM untuk menjelaskan isu yang beredar di masyarakat Balangan,” jelasnya.
Komisi III DPRD Balangan turut mempertanyakan realisasi dana penyertaan modal sebesar Rp20 miliar yang dialokasikan sejak 2024 hingga 2026, namun belum terealisasi.
“Kami sudah mempertanyakan terkait dana penyertaan modal Rp20 miliar yang sejak 2024 sampai 2026 tidak terealisasi pelaksanaannya. Ini menjadi bahan pembicaraan masyarakat, dana tersebut dikemanakan sehingga pelayanan air bersih di Kabupaten Balangan tidak berjalan maksimal,” tegasnya.
DPRD Balangan berharap pencabutan Perbup tersebut dapat meningkatkan kualitas pelayanan air bersih di Kabupaten Balangan.












