KabarKalimantan, Banjarbaru – Terkait tudingan Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa soal dana mengendap di Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp 5,165 triliun di Bank Kalsel. Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin tegaskan dana tersebut bukanlah dana mengendap, melainkan dana kas milik Pemerintah Provinsi yang sedang dikelola secara profesional dalam bentuk deposito dan giro daerah.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Kalsel, H Muhidin dihadapan para wartawan saat melakukan kunjungan di KCP Bank Kalsel di Lingkungan Pemprov Kalsel, Banjarbaru, Selasa (28/10/2025).
Muhidin mengatakan, pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Sadewa bahwa ada dana mengendap milik Pemko Banjarbaru senilai Rp 5,165 triliun yang disimpan di Bank Kalsel sebenarnya dana rekening milik Pemprov Kalsel.
Namun, akibat kekeliruan teknis penginputan kode Golongan Pihak Lawan (GPL) di sistem Bank Kalsel terbaca dana itu milik Pemko Banjarbaru.
”Selain itu dana yang disebut oleh Menteri Keuangan Purbaya senilai Rp 5,165 triliun juga keliru karena jumlahnya yang benar adalah Rp 4,746 triliun, terdiri dari dana simpanan deposito dan giro sebesar Rp 3,9 triliun lebih. Dana Rp 4,746 triliun tersebut merupakan dana pendapatan milik Pemprov Kalsel baik dari pajak maupun non pajak,” kata Gubernur Kalsel.

Ia menuturkan, praktik menempatkan kas daerah dalam bentuk giro dan deposito merupakan hal yang umum dilakukan pemerintah daerah, sebagai bentuk optimalisasi kas daerah sebelum direalisasikan untuk pembangunan.
“Dana deposito tersebut memberikan bunga sebesar 6,5 persen per tahun. Artinya, setiap bulan daerah memperoleh keuntungan sekitar Rp 21 miliar, yang langsung masuk ke kas daerah sebagai pendapatan lain-lain,” ucap H. Muhidin.
Gubernur H. Muhidin menambahkan, dana tersebut secara berkala digunakan untuk belanja daerah. Hingga 28 Oktober 2025, Pemerintah Provinsi Kalsel telah melakukan penarikan sekitar Rp 268 miliar untuk pembayaran proyek-proyek yang telah berjalan.
“Jadi uang ini bergerak. Setiap ada kegiatan yang selesai, kita cairkan melalui giro. Ini bagian dari sistem pengelolaan keuangan yang transparan dan efisien,” ujarnya.
Ia juga menyayangkan pernyataan Menteri Keuangan yang menyebut adanya dana daerah mengendap di sejumlah daerah termasuk Kalimantan Selatan dan menilai terburu-buru sehingga menimbulkan kegaduhan serta kesalahpahaman publik.
“Saya berharap pejabat pusat sebelum membuat pernyataan, sebaiknya memastikan dulu data ke Bank Indonesia, Bank Kalsel, atau kepala daerah terkait. Jangan terburu-buru, supaya tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” ucap Muhidin.
Gubernur Kalsel mengimbau agar media turut membantu memberikan informasi yang benar kepada masyarakat, bahwa tidak ada dana yang disalahgunakan atau mengendap.
”Semua dikelola dengan baik dan keuntungannya masuk ke kas daerah untuk pembangunan. Gubenur tak ada sepeserpun mendapatkan keuntungan dari sana secara pribadi. Jadi, jangan sampai salah persepsi,” pungkas Muhidin.
Syahri Ramadhan











