Klarifikasi Kekeliruan Pemberitaan Sebelumnya yang Berjudul “Diduga Ada Penyalahgunaan Wewenang dalam Pengadaan Air Mineral Merk TMJ, Bupati Bahrul Ilmi Disoroti”

KabarKalimantan, Marabahan – Tim Redaksi Media Kabar Kalimantan menindaklanjuti beberapa poin isi surat Pemerintah Desa Kuripan, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Barito Kuala atas pemberitaan terkait pencatutan nama warga Desa Kuripan terkait perihal masa kadaluarsa air mineral kemasan merk TMJ yang ditayangkan media Kabar Kalimantan pada 3 Juli 2025.

Tim Redaksi Media Kabar Kalimantan mengakui bahwa dalam penulisan berita terkait masa kadaluarsa air mineral kemasan merk TMJ tersebut yang mengatasnamakan salah satu warga Desa Kuripan Ridansyah murni kekeliruan dan kesalahan penulisan wartawan kami dalam hal ini atas nama Mahmud Shalihin.

Sementara dalam surat pernyataan resmi Pemerintah Desa Kuripan dalam hal ini Kepala Desa Kuripan Surya Atmaja pada poin pertama menyebutkan bahwa tidak ada warga Desa Kuripan yang bernama Ridansyah.

Kemudian pada poin kedua, Kepala Desa Kuripan Surya Atmaja menegaskan bahwa warga Desa Kuripan pernah menyatakan kalau air mineral merk TMJ tidak ada masa kadaluarsanya. Karena sepengetahuan pihkanya tanggal kadaluarsa air mineral merk TMJ itu tertera jelas di kemasan air mineral tersebut.

Sebagai tindak lanjut atas kekeliruan pemberitaan itu, kami dari Tim Redaksi Media Kabar Kalimantan sudah memberi teguran keras kepada wartawan kami atas nama Mahmud Shalihin, dan secara terbuka memohon maaf kepada Pemerintah Desa Kutipan atas kekeliruan atau kesalahan penulisan, serta akan mentakedown berita tersebut.

Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *