KabarKalimantan, Marabahan – Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas serta wewenang DPRD Kabupaten Barito Kuala, sesuai dengan undang undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah Daerah dan DPRD serta berdasarkan pasal 9 Peraturan Gubernur Kalsel nomor 020 tahun 2013. Tentang tugas, fungsi dan uraian tugas sekretariat daerah, disebutkan bahwa bagian otonomi daerah memiliki tugas menyusun program, mengkoordinasikan, membina dan mengatur pelaksanaan kepala daerah dan DPRD.
Sebagai bentuk upaya untuk meningkatkan efektifitas dan efesiensi kinerja kelembagaan, Sekretariat DPRD terus melakukan optimalisasi pelayanan terhadap anggota DPRD.
Langkah ini diwujudkan melalui penyediaan dukungan administratif fasilitas kegiatan kedewanan serta penyempurnaan tata kelola pelayanan yang berbasis kebutuhan.
Selain itu juga peningkatan kapasitas sumber daya aparatur serta pemanfaatan teknologi informasi menjadi bagian penting dalam proses optimalisasi tersebut.
Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap kegiatan legislatif dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan perundang undangan.
Upaya ini diharapkan dapat mendorong DPRD dalam menjalankan tugas fungsi utamanya legislasi, anggaran dan pengawasan dengan lebih maksimal, serta menciptakan hubungan kerja yang harmonis dan profesional antara sekretariat dan para anggota dewan dan yang paling utama adalah terjalinnya hubungan harmonis antara eksekutif dan legislatif.
Sekretariat DPRD dan Bagian Pemerintahan bersinergi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Kolaborasi ini difokuskan pada penyelarasan agenda strategis antara eksekutif dengan legislatif terutama dalam proses perumusan kebijakan daerah dan penyusunan produk hukum.
Adapun isu strategis yaitu keterbatasan kapasitas SDM adaptasi transformasi digital, peningkatan transformasi dan pelayanan publik, serta penyusunan dan pembahasan LKPJ.
Sekretaris DPRD Batola M Haris Isroyani pada Rabu (30/7/2025) mengatakan, bahwa dirinya ikut serta dalam Rapat Koordinasi (Rakor), karena merupakan salah satu bagian tugas dalam perannya dalam mendukung program serta kinerja yang sudah dibentuk dalam peraturan dan perundang undangan.
“Hal ini sebagai wujud sinergi pemerintah daerah dengan DPRD agar lebih lancar dan baik,” pungkasnya.











