Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Batola Berhasil Menangkap Dua Pelaku Judi Online

KabarKalimantan, Marabahan – Polres Barito Kuala melakukan pemberantasan terhadap penyakit masyarakat dalam operasi sikat Intan 2024

Dalam operasi sikat Intan sat Reskrim Polres Batola berhasil menangkap dua orang pelaku judi online pada, Rabu (8/5/2024).

Kapolres Barito Kuala AKBP Diaz Sasongko melalui Kasi Humas IPTU Marum menuturkan bahwa penangkapan terhadap pelaku judi online dilakukan oleh satreskrim Polres Batola dalam penangkapan tersebut 2 (dua) orang pelaku berhasil diamankan Berikut barang bukti.

Pelaku berinisial SY, laki-laki, umur 47 tahun dan AB, laki-laki, umur tahun keduanya Warga Berangas Kecamatan Alalak, Kabupaten Batola ditangkap setelah melakukan perjudian secara online di Berangas.

Kasat Reskrim Polres Batola AKP Morris Widhi Harto ketika dikonfirmasi mengatakan pengungkapan perkara tindak pidana judi online dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat, unit Opsnal Sat Reskrim Polres Batola langsung melakukan penyelidikan setelah beberapa hari dilakukan penyelidikan.

Akhirnya aksi pelaku berhenti setelah diketahui petugas Sat Reskrim Polres Batola (Macan Bahalap) pelaku berhasil ditangkap dan berdasarkan pengakuan bahwa pelaku SY telah melaksanakan aksinya sudah selama 3 bulan melakukan perjudian judi online di situs “YOK TOGEL” Hongkong.

Pelaku SY Mengakui sebagai pengepul sudah melaksanakan perjudian online selama 3 bulan, sedangkan AB melakukan judi online dengan menembakkan angka ke situs togel judi online melalui SY dengan cara mentransfer.

Dari pelaku SY Petugas berhasil menyita barang bukti satu buah handphone Xiaomi warna gold, dua buah buku catatan rekapan togel. Sedangkan dari pelaku AB petugas menyita satu buah handphone Redmi warna hitam, tiga buah buku catatan rekapan togel.

“Pelaku diproses hukum di Polres Batola diduga melakukan tindak pidana Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian dan atau Tindak Pidana Perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 303 KUHPidana,” pungkas AKP Morris.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *