KabarKalimantan, Kandangan – Upaya merawat nilai toleransi sejak dini kembali ditegaskan DPRD Kalimantan Selatan melalui rangkaian Sosialisasi Peraturan Daerah. Fokusnya sederhana namun mendasar: menanamkan karakter inklusif pada anak, terutama di dunia pendidikan usia dini.
Jumat (5/12/25), Wakil Ketua DPRD Kalsel, Desy Oktavia Sari, menggelar Sosialisasi Perda Kalsel Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat di aula TK Aisyiyah Bustanul Athfal (ABA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Desy menyebut guru TK sebagai garda awal pembentuk karakter. “Guru-guru adalah pintu awal pembentukan karakter. Di usia emas, anak belajar dari contoh yang mereka lihat setiap hari,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa perda tersebut menjadi panduan etis untuk menciptakan ruang sosial yang harmonis, dan lembaga pendidikan wajib menjadi teladan. “Implementasi toleransi tidak boleh berhenti pada slogan. Sekolah harus menjadi lingkungan aman bagi semua anak,” katanya.
Para peserta yang mayoritas guru TK diajak memperdalam poin-poin perda yang berkaitan dengan praktik pendidikan, seperti penghargaan terhadap keberagaman, pencegahan diskriminasi, serta pembiasaan interaksi sehat. Anak usia dini, ujar Desy, menyerap perilaku orang dewasa di sekelilingnya—karena itu peran guru tak tergantikan.
Ia berharap sosialisasi ini memperkuat komitmen tenaga pendidik dalam membangun budaya sekolah yang inklusif. “Jika nilai toleransi tertanam sejak TK, kita sedang menyiapkan masyarakat masa depan yang lebih damai,” ujarnya. DPRD Kalsel, tambahnya, akan terus mengawal implementasi perda agar manfaatnya benar-benar tiba di masyarakat.[]











