Menjelang pemberlakuan kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 66 persen pada 5 Januari 2025, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dan DPRD Kalsel mengambil langkah strategis untuk memahami dampak kebijakan tersebut. Salah satunya adalah melalui kunjungan kerja ke Kalimantan Tengah (Kalteng), khususnya ke Kabupaten Kapuas, guna mempelajari respons pemerintah daerah dan masyarakat setempat.
Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, yang akrab disapa Paman Yani, memimpin langsung delegasi ini. Menurutnya, langkah ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dengan provinsi tetangga serta mengevaluasi kesiapan daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat.
“Di sini (Kalteng), ternyata sosialisasi mengenai kebijakan ini masih terbatas. Sedangkan di Kalsel, isu ini sudah menjadi perhatian luas,” ungkap Paman Yani.
Di Kalsel sendiri, Pemprov di bawah kepemimpinan Gubernur H. Muhidin telah menyiapkan langkah mitigasi, seperti pemberian diskon 50 persen untuk pembayaran PKB selama enam bulan pertama setelah kebijakan opsen diterapkan. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat menghadapi perubahan signifikan dalam sistem perpajakan.
Namun, Paman Yani menegaskan pentingnya evaluasi kebijakan setelah enam bulan pelaksanaan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pendapatan daerah tetap optimal tanpa mengorbankan kesejahteraan masyarakat.
“DPRD Kalsel akan melakukan evaluasi menyeluruh untuk menilai dampak opsen pajak ini terhadap pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” ujar politisi Partai Golkar tersebut.
Meski demikian, Paman Yani mengimbau masyarakat Kalsel untuk tetap tenang. Ia memastikan bahwa DPRD Kalsel akan terus berperan aktif dalam mengawal kebijakan ini agar tidak menjadi beban berat bagi masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang.
“Kami akan berjuang bersama masyarakat agar kebijakan ini tetap berpihak kepada rakyat,” tutupnya dengan penuh optimisme.