DPRD Kalsel Bahas Kesiapan Pemekaran CDOB Tanah Kambatang Lima

Rapat yang diinisiasi Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan pada Senin (13/4/2026) di Lantai 4 Gedung DPRD Kalsel membahas kesiapan pemekaran Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Tanah Kambatang Lima. Pertemuan ini menghadirkan unsur pimpinan DPRD, Komisi I, serta perwakilan Biro Hukum, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, BRIDA, dan Sekretariat DPRD.

Anggota Komisi I DPRD Kalsel, Syaripuddin, menjelaskan bahwa rapat tersebut difokuskan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan seluruh aspek pendukung sebelum penjadwalan rapat paripurna.

“Kita di dalam rapat ingin mengetahui sejauh mana kesiapan terkait calon otonomi daerah baru Tanah Kambatang Lima, jadi kita ingin mendengarkan sebelum kami menjadwalkan paripurna,” ujarnya.

Dari hasil paparan perangkat daerah terkait, ia menilai aspek kajian dan administrasi telah memenuhi ketentuan. Ia menyebut hasil kajian BRIDA menjadi dasar penting dalam menentukan kelayakan usulan pemekaran tersebut.

“Secara studi kelayakan, persyaratan, administrasi, dan lain sebagainya dari hasil kajian kawan-kawan BRIDA ini sudah layak untuk dimekarkan,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kalsel, Supian HK, menegaskan bahwa secara umum tidak terdapat kendala berarti dalam pemenuhan persyaratan. Ia menyebut sejumlah indikator bahkan telah melampaui ketentuan minimal yang ditetapkan.

“Alhamdulillah tadi sudah dipaparkan oleh pihak eksekutif, begitu juga yang kami tanggapi semuanya tidak ada bermasalah, ada beberapa item sudah memenuhi dan melebihi persyaratan. Persyaratannya itu kan lima kecamatan pun bisa, ini malah dua belas kecamatan,” jelasnya.

Selain aspek administratif, ia juga menyoroti faktor geografis sebagai pertimbangan penting. Jarak antara wilayah induk dengan calon daerah baru dinilai cukup jauh, sehingga pemekaran diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelayanan pemerintahan.

Sejalan dengan hasil rapat tersebut, Syaripuddin mengungkapkan telah ada kesepakatan untuk menindaklanjuti ke tahap berikutnya. Komisi I bersama pimpinan DPRD dan pihak terkait akan menjadwalkan rapat paripurna pada bulan depan.

“Maka kami hari ini bersepakat bahwa Komisi I, pimpinan, Biro Pemerintah Daerah, Sekretariat DPRD, dan BRIDA, bulan depan akan kita jadwalkan paripurna kesepakatan pemekaran calon otonomi daerah baru Tanah Kambatang Lima antara gubernur dengan DPRD,” ungkapnya.

Supian HK menambahkan, setelah mendapatkan persetujuan melalui rapat paripurna, DPRD Kalsel akan menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah pusat untuk proses lebih lanjut. DPRD juga akan terus mengawal tahapan tersebut melalui Komisi I hingga ke tingkat kementerian.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *