Banjarmasin – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan mulai bergerak dalam membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Green Design Pembangunan Kependudukan (GDPK). Rapat perdana yang digelar pada Senin (3/3/2025) siang ini menjadi langkah awal dalam merumuskan kebijakan kependudukan yang berkelanjutan bagi Banua.
Rapat yang dipimpin Ketua Pansus, Nor Fajri, S.E., turut menghadirkan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DPPAKB) Provinsi Kalsel serta Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalsel. Pembahasan awal ini bertujuan untuk menyusun langkah strategis dalam penyusunan raperda agar bisa berjalan lancar dan tepat sasaran.
“Kita berharap proses pembahasan raperda ini dapat berjalan dengan lancar. Oleh karena itu, keterlibatan instansi vertikal dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sangat diperlukan. Kami akan melanjutkan pendalaman lebih lanjut pada 11 Maret 2025 mendatang,” ujar Nor Fajri.
Lebih dari sekadar aturan, Fajri menegaskan bahwa Raperda GDPK harus benar-benar mencerminkan kepentingan masyarakat. Dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, ia berharap regulasi ini bisa menjadi payung hukum yang nyata manfaatnya bagi warga Banua.
“Kami ingin regulasi ini tidak hanya menjadi dokumen hukum semata, tetapi benar-benar dapat diimplementasikan dengan baik di lapangan,” tegasnya.
Selain itu, ia menyoroti pentingnya integrasi program kependudukan dengan sektor lain, seperti pendidikan, kesehatan, dan ekonomi. Menurutnya, kebijakan ini harus mampu menciptakan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Dengan adanya Raperda ini, DPRD Kalsel berharap dapat memberikan landasan hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam mengelola pertumbuhan penduduk secara lebih terarah, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kalimantan Selatan.
Kini, harapan masyarakat tertuju pada hasil akhir regulasi ini—apakah hanya sebatas wacana atau benar-benar menjadi solusi nyata bagi permasalahan kependudukan di Banua.