KabarKalimantan, Banjarmasin – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) telah menyepakati usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah. Raperda ini merupakan inisiatif dari Komisi I DPRD Kalsel dan disetujui sebagai raperda inisiatif DPRD dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Rabu (12/02/25) pagi. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kalsel, Dr. H. Supian HK, S.H., M.H.
Dalam rapat tersebut, H. Rahimullah, perwakilan dari Komisi I, memaparkan pentingnya raperda ini bagi pemerintahan di Banua (sebutan untuk Kalimantan Selatan). Menurutnya, raperda ini akan menjadi pedoman baku yang mengikat semua pihak, termasuk DPRD, pemerintah daerah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya. “Dengan adanya raperda ini, kami berharap dapat tercipta tertib administrasi, koordinasi yang terpadu, dan keselarasan dalam proses pembentukan produk hukum daerah,” jelas H. Rahimullah.
Setelah paparan tersebut, seluruh fraksi di DPRD Kalsel menyampaikan pandangan umum mereka. Secara keseluruhan, semua fraksi menyetujui pentingnya raperda ini sebagai langkah untuk menciptakan harmonisasi dan standarisasi dalam proses pembentukan peraturan daerah. Mereka sepakat bahwa raperda ini akan menjadi fondasi untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan di Kalsel.
Tahap selanjutnya, DPRD Kalsel akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang bertugas merumuskan draf raperda secara lebih detail. Pansus juga diharapkan melakukan konsultasi publik dan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk masyarakat dan organisasi sipil, untuk memastikan bahwa raperda ini benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi warga Kalsel.
Dr. H. Supian HK, Ketua DPRD Kalsel, menegaskan bahwa proses pembentukan raperda ini akan dilakukan secara transparan dan partisipatif. “Kami ingin memastikan bahwa setiap langkah yang diambil benar-benar melibatkan semua pihak, sehingga hasilnya dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Kalsel,” ujarnya.
Raperda ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah, sekaligus meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam proses pembentukan produk hukum di Kalsel.[]