Surabaya — Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menegaskan bahwa dana milik Pemerintah Provinsi Kalsel yang tersimpan di Bank Kalsel berada dalam kondisi aman, transparan, dan sesuai regulasi. Penegasan ini disampaikan Ketua Komisi II, Yani Helmi, dalam pertemuan bersama pihak Bank Kalsel di Surabaya, Rabu (5/11), di sela kunjungan kerja ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur.
“Kami tidak tinggal diam. Komisi II akan menindaklanjuti persoalan ini secara konkret dan terbuka,” ujar Yani Helmi. Ia menambahkan, pihaknya akan memanggil kembali Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk memberikan penjelasan menyeluruh agar masyarakat memperoleh informasi yang benar dan utuh.
Yani Helmi menjelaskan, isu mengenai dana yang disebut mengendap di Bank Kalsel bukan persoalan hukum, melainkan kesalahan teknis dalam penginputan golongan nasabah. “Tidak ada pelanggaran regulasi atau sanksi dari OJK maupun Bank Indonesia. Persoalan ini juga telah diklarifikasi ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, dan hasilnya dinyatakan clear,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, total dana milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang saat ini tersimpan di Bank Kalsel mencapai sekitar Rp4,7 triliun, dan seluruhnya dalam kondisi aman serta siap digunakan untuk mendukung pembiayaan program strategis daerah. “Kalaupun nanti ada sisa atau SILPA, akan dialokasikan kembali pada tahun anggaran 2026 sesuai ketentuan,” jelasnya.
Menutup pertemuan, Yani Helmi menegaskan komitmen Komisi II DPRD Kalsel untuk terus mengawal transparansi keuangan daerah. “Kami akan memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,” pungkasnya.











