Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan mendorong percepatan pemanfaatan Tugu Nol Kilometer dan Masjid Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari melalui rapat kerja lintas sektor yang digelar, Selasa (5/5/2026).
Rapat berlangsung di Ruang Komisi III Lantai 4 Gedung A DPRD Kalsel dengan menghadirkan sejumlah instansi terkait, di antaranya Dinas PUPR, Biro Umum, Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra), dan Bappeda, serta melibatkan lintas komisi di DPRD Kalsel.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalsel Achmad Maulana mengatakan rapat tersebut merupakan inisiatif Komisi III untuk menyinergikan pembahasan lintas kewenangan karena pengelolaan kedua bangunan melibatkan berbagai sektor.
“Komisi III berfokus pada aspek fisik dan pembangunan. Namun karena ada keterkaitan dengan pengelolaan dan pemanfaatan, kami mengundang komisi lain untuk bersama-sama mencari solusi,” ujarnya.
Ia menambahkan pembahasan tetap dilanjutkan meski tidak seluruh komisi dapat hadir, guna mempercepat kejelasan pemanfaatan kedua aset tersebut.
Dari hasil rapat, disepakati bahwa Tugu Nol Kilometer maupun Masjid Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari pada prinsipnya telah siap difungsikan dan kini tinggal menunggu proses peresmian.
Namun, untuk Tugu Nol Kilometer masih terdapat beberapa opsi pengelolaan yang dikaji, di antaranya melalui badan usaha milik daerah (BUMD) atau kerja sama dengan pihak ketiga melalui mekanisme lelang.
“Kami ingin memastikan pengelolaan berjalan optimal tanpa menimbulkan kerugian daerah. Karena itu, aspek keuntungan dan keberlanjutan menjadi perhatian utama,” jelasnya.
Sementara itu, pengelolaan masjid dinilai lebih sederhana karena berorientasi pada fungsi sosial dan ibadah. Biro Kesra disebut telah menyiapkan anggaran operasional, termasuk untuk imam tetap, imam Jumat, petugas kebersihan, dan tenaga pendukung lainnya.
“Petugas sudah melalui proses verifikasi dan validasi. Saat ini hanya ada beberapa kelengkapan, seperti mimbar, yang masih dalam tahap pengadaan dan ditargetkan segera tersedia,” katanya.
Terkait skema pengelolaan masjid, sejumlah alternatif juga tengah dipertimbangkan, mulai dari pengelolaan langsung oleh Biro Kesra, melalui unit pelaksana teknis (UPT), pembentukan badan pengelola seperti Masjid Sabilal Muhtadin, hingga model pengelolaan seperti yang diterapkan di Masjid Al-Jabar.
Meski demikian, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan bersama DPRD sepakat untuk segera meresmikan dan mengaktifkan kedua bangunan tersebut agar dapat dimanfaatkan masyarakat.
“Prinsipnya harus kita sepakati, kedua bangunan ini harus segera dibuka dan digunakan. Jika masih ada kekurangan, bisa disempurnakan sambil berjalan,” tutup Achmad Maulana.












