Komisi III DPRD Kalsel Kawal Aspirasi Masyarakat Sungai dan Danau ke Kementerian Perhubungan

Ketua Komisi III DPRD Kalsel, Mustaqimah, bersama jajaran Komisi III saat melakukan konsultasi dengan Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI di Jakarta, Kamis (6/11/2025), membahas aspirasi masyarakat terkait regulasi pelayaran sungai dan danau di Kalimantan Selatan.

Jakarta – Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan RI, Kamis (6/11), untuk menindaklanjuti aduan masyarakat dan pelaku usaha pelayaran terkait penolakan terhadap Instruksi Menteri Perhubungan Nomor IM 03 dan 09 Tahun 2025.

Rombongan dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Kalsel, Mustaqimah, didampingi Wakil Ketua Alpiya Rahman serta sejumlah anggota. Dalam pertemuan itu, mereka menyampaikan berbagai masukan dan aspirasi dari masyarakat Kalimantan Selatan agar kebijakan baru di sektor pelayaran tidak menimbulkan dampak sosial dan ekonomi di daerah.

“Kami menerima banyak keluhan dari pelaku usaha kapal sungai dan danau di Kalimantan Selatan. Karena itu, kami datang untuk meminta penjelasan langsung dari pihak Kementerian, agar kebijakan ini bisa diterapkan secara adil dan tidak merugikan masyarakat,” ujar Mustaqimah.

Perwakilan Ikatan Kapal Sungai dan Danau (IKASUDA) Kalselteng yang turut hadir juga menyampaikan keberatan atas penerapan regulasi tersebut. “Kami berharap aturan ini tidak disamakan dengan kapal laut, karena kondisi operasional kapal sungai dan danau berbeda,” ungkap salah satu perwakilan IKASUDA.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Muhammad Masyhud, menjelaskan bahwa kedua instruksi menteri tersebut masih dalam tahap pembahasan dan penyempurnaan. “Kami masih mengkaji agar regulasi ini selaras dengan Undang-Undang Pelayaran. Pemerintah tetap membuka ruang dialog dengan masyarakat daerah,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa aspek keselamatan menjadi prioritas utama dalam kebijakan pelayaran, namun pemerintah juga akan mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi terhadap masyarakat. “Standar keselamatan tidak bisa ditawar, tetapi kami juga memahami pentingnya keberlanjutan ekonomi bagi masyarakat sungai dan danau,” tambahnya.

Komisi III DPRD Kalsel mengapresiasi sikap terbuka Ditjen Perhubungan Laut dan menegaskan komitmennya untuk terus mengawal aspirasi masyarakat daerah. “Kami ingin memastikan setiap kebijakan pusat tetap berpihak pada masyarakat yang hidup dari transportasi sungai dan danau,” tutup Mustaqimah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *