Jakarta – Rencana Pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Regional Banjarbakula dikonsultasikan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (DPRD Kalsel) ke Kementerian Pekerjaan Umum Dan Permukiman Rakyat (PUPR) Republik Indonesia, Jakarta, Selasa, 19/11/2024.
Sekretaris Komisi III Habib M. Zen Bahasyim, selaku pimpinan rombongan mengatakan, pertemuan ini selain untuk berkonsultasi juga sekaligus meminta dukungan kepada Kementerian PUPR khususnya Direktorat Sanitasi Direktorat Jenderal Cipta Karya terhadap pembangunan TPST yang berlokasi di UPTD TPA Sampah Regional Banjarbakula.
“Kunjungan kali ini adalah untuk melakukan konsultasi dan koordinasi terkait rencana Pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu di TPA Sampah Regional Banjarbakula”, ujar politisi Partai Amanat Nasional (PAN).
TPST ini lanjut Habib, adalah sebuah tempat serangkaian proses pengumpulan, pendauran ulang, dan pengolahan akhir sampah. Sehingga pembangunan TPST ini harus serius menjadi perhatian kita bersama serta diharapkan menjadi langkah awal dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan.
“Kami berharap pembangunan TPST ini dapat terlaksana oleh Kementerian PUPR. Dan kami akan berusaha berjuang untuk memenuhi persyaratan apa yang diperlukan”, lanjutnya.
Menanggapi harapan Komisi III DPRD Kalsel, Sandhie Eko Pramono Kepala Sub Direktorat Wilayah 1 Direktorat Sanitasi mengatakan, setelah melihat kesiapan tata kelola TPA Sampah Banjarbakula pihaknya tentu akan memberikan dukungan. Bahkan ke depan akan mendorong kebijakan nasional agar tidak ada lagi pengelolan sampah hanya kumpul-angkut-buang tapi dengan pengolahan (TPST).
“TPA Sampah Regional Banjarbakula ini punya sejarah sebagai TPA Sampah yang kali kedua diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia sepanjang sejarah. Jadi upaya untuk meningkatkan kinerja TPA Sampah harusnya menjadi prioritas”, tuturnya.
Terkait teknis menurut Sandhie, yang paling sulit itu adalah setelah dibangun selanjutnya bisa berfungsi secara terus menerus, salah satunya perlu disupport melalui komitmen penganggaran biaya operasional. “Makanya tadi kita mensyaratkan 250.000 rupiah per ton (biaya pengelolaan sampah). Ada surat dukungan dari DPRD sebagai bukti komitmen antara legislatif dan juga eksekutif terkait keberlanjutan dari TPST”, jelasnya.
Meski tidak berani menjanjikan bahwa usulan pembangunan TPST ini akan segera terealisasi, namun Sandhie menyatakan, dengan adanya komitmen tersebut tentunya akan menaikkan skoring Provinsi Kalimantan Selatan dalam pengusulan TPST ini menjadi lebih tinggi.
“Bahwa itu disetujui atau tidak kita harus naik berjenjang keatas. Tapi paling tidak kunci untuk memberikan skoring yang lebih tinggi untuk usulan ini menjadi terpenuhi”, pungkasnya.
Turut serta dalam pertemuan tersebut, para pejabat dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Selatan dan UPTD TPA Sampah Regional Banjarbakula selaku mitra kerja Komisi III DPRD Kalsel.