Komisi IV DPRD Kalsel Soroti Penonaktifan PBI BPJS

Penonaktifan sejumlah peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan menjadi perhatian Komisi IV DPRD Kalimantan Selatan. Kebijakan tersebut dinilai berdampak pada masyarakat kurang mampu yang tidak dapat mengakses layanan kesehatan.

Penonaktifan dilakukan menyusul kebijakan Menteri Sosial Saifullah Yusuf melalui Permensos Nomor 3/HUK/2026 pada 19 Januari 2026. Regulasi tersebut menetapkan penonaktifan sekitar 11 juta peserta PBI setelah dilakukan pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSEN) dan dinilai telah naik desil. Program PBI sendiri diperuntukkan bagi masyarakat dalam kategori desil 1 hingga 5.

Anggota Komisi IV DPRD Kalsel, Nor Fajri, mengatakan pihaknya mempelajari langkah reaktivasi data PBI saat melakukan kunjungan kerja ke DPRD DKI Jakarta, Jumat (13/02/2026).

“Hari ini anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melakukan kunjungan komparasi ke DPRD DKI Jakarta dalam rangka belajar tentang reaktivitas PBI BPJS yang dibekukan oleh pemerintah kemarin,” ujarnya.

Ia menyebut kunjungan tersebut memberikan banyak masukan terkait upaya mengaktifkan kembali kepesertaan PBI bagi masyarakat yang masih membutuhkan layanan kesehatan.

“Alhamdulillah kita sangat banyak mendapat masukan dari anggota dewan di DPRD DKI Jakarta tentang reaktivitas PBI BPJS tersebut. Mudah-mudahan dengan masukan itu dapat kita terapkan juga di Kalimantan Selatan,” jelasnya.

Nor Fajri berharap proses pemutakhiran data benar-benar menjangkau masyarakat yang masuk kategori desil 1 hingga 5. Ia juga mendorong pemerintah daerah melalui dinas sosial untuk melakukan pendataan ulang secara menyeluruh agar warga yang berhak tidak kehilangan akses layanan kesehatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *