Bapenda Kotabaru Serahkan SPPT PBB-P2 dan DHKP Tahun 2025 Kepada Seluruh Camat di Kabupaten Kotabaru

KabarKalimantan, Kotabaru – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyerahkan atau mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak dan Pembayaran (DHKP) Tahun 2025.

Kegiatan penyerahan SPPT PBB-P2 dan DHKP bertempat di ruang rapat Bapenda Kotabaru secara simbolis diserahkan Kepala Bapenda Ronny Hendrayadi SE,. M. IP melalui sekretaris nya Riadi Hapijie, SST kepada salah satu perwakilan camat turut menyaksikan seluruh Camat Se-kabupaten Kotabaru dan perwakilan dari Bank Kalsel, Kamis (24/04/25).

Kepala Bapenda Kotabaru melalui sekretarisnya Riadi Hapijie dalam sambutannya mengatakan Pajak Daerah merupakan kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) merupakan salah satu Pajak Daerah. Optimalisasi pemungutan PBB-P2 dapat ditempuh dengan berbagai cara diantaranya adalah mempercepat penyampaian SPPT PBB-P2 kepada Wajib Pajak, sehingga memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk dapat membayar PBB-P2 sebelum jatuh tempo tanggal 31 Agustus 2025.

“Selain itu juga, dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat wajib pajak, apabila didalam ketetapan PBB-P2 terdapat kekeliruan ataupun kesalahan data sehingga diperlukan perbaikan yang lebih cepat atau setidaknya dapat diproses pada tahun berkenaan dan tidak menimbulkan tunggakan yang dapat merugikan masyarakat dan berdampak pada tidak terealisasinya target penerimaan yang telah ditetapkan,” kata Hapijie.

Sebagaimana kita ketahui bersama perilaku Wajib Pajak PBB-P2 termasuk kedalam kategori rumit, hal ini disebabkan masih kurangnya pemahaman masyarakat Wajib Pajak PBB-P2 akan pentingnya kontribusi dari sektor ini dalam menunjang pendanaan pembangunan.

Untuk itulah dalam rangka mengamankan penerimaan PBB-P2 diperlukan kesungguhan dari segenap jajaran pemerintah Kabupaten Kotabaru mulai dari tingkat Kabupaten, Kecamatan sampai Kelurahan/Desa dan RT untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar PBB-P2.

Pemerintah Daerah akan terus berupaya meningkatkan pendapatan PBB-P2 dan menggali potensinya, salah satunya melalui pemutakhiran objek pajak dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang perlu disesuaikan menurut keadaan sekarang agar dapat memberikan kontribusi lebih pada sektor ini.

Sebagaimana telah dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan di beberapa wilayah yaitu tahun 2018 pemutakhiran NJOP Bumi di Desa Batuah dan Desa Sigam Kecamatan Pulau Laut Sigam serta Desa Sungai Taib Kecamatan Pulau Laut Utara yang diimplementasikan pada ketetapan PBB-P2 tahun 2019.

Tahun 2019 pemutakhiran NJOP Bumi di Desa Baharu Utara, Desa Baharu Selatan, Desa Tirawan, Desa Gedambaan dan Desa Sarang Tiung Kecamatan Pulau Laut Sigam yang diimplementasikan pada ketetapan PBB-P2 tahun 2020.

Tahun 2020 pemutakhiran NJOP Bumi di Desa Sebatung Kecamatan Pulau Laut Sigam, Desa Dirgahayu dan Kelurahan Kotabaru Hulu Kecamatan Pulau Laut Utara yang baru dapat diimplementasikan pada ketetapan PBB-P2 tahun 2022 dikarenakan terjadi penundaan ketetapan yang disebabkan oleh adanya Covid-19.

Untuk tahun 2022 pemutakhiran NJOP Bumi di seluruh Desa pada Kecamatan Pulau Laut Selatan dan Desa Lontar Utara Kecamatan Pulau Laut Barat yang diimplementasikan pada ketetapan PBB-P2 tahun 2023, tahun 2023 pemutakhiran NJOP Bangunan di Desa Sebatung dan Desa Batuah Kecamatan Pulau Laut Sigam serta Desa Dirgahayu pada Kecamatan Pulau Laut Utara yang diimplementasikan pada ketetapan PBB-P2 tahun 2024.

“Sedangkan tahun 2024 pemutakhiran Objek PBB-P2 di seluruh Desa pada Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar yang diimplementasikan pada ketetapan PBB-P2 tahun 2025,” kata Riadi Hapijie.

Ia juga menambahkan pemerintah Daerah dan Bank Kalsel terus berupaya memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran PBB-P2 di tempat seperti Indomaret dan aplikasi e-commerce seperti Gopay, Tokopedia, Shopee Pay, Dana, Ovo, BSI Mobile dan BRIMo.

Pada kesempatan ini kami juga ingin menyampaikan bahwa pada bulan Mei 2025 akan dilaksanakan Operasi Sisir yang bertujuan untuk menjaring Wajib Pajak yang belum melakukan pembayaran PBB-P2.

Dengan demikian, dihimbau kepada petugas di Kecamatan agar dapat mempercepat penyampaian SPPT PBB-P2 melalui Desa/Kelurahan kepada Wajib Pajak dan menghimpun pembayaran PBB-P2 dari Wajib Pajak. Sebagaimana pada tahun sebelumnya bagi Wajib Pajak yang telah membayar PBB-P2 akan diberikan kupon berhadiah yang akan diundi pada acara Aksi Panutan dan Gebyar PBB-P2.

Pemerintah sangat berharap kontribusi yang maksimal dapat terwujud seiring dengan upaya-upaya peningkatan pengelolaan PBB-P2 melalui kegiatan penyerahan SPPT dan DHKP PBB-P2 Tahun 2025 yang pada gilirannya diharapkan mampu mempercepat penyampaian SPPT PBB-P2 kepada Wajib Pajak sehingga akan mempercepat pula terealisasinya penerimaan PBB-P2. Kedua hal ini juga merupakan salah satu indikator penilaian kinerja bagi Kecamatan.

“Kepada semua Camat, saya harapkan dapat berperan aktif dalam mensukseskan pemungutan PBB-P2 di wilayahnya masing-masing sesuai dengan target yang ditetapkan, sehingga dapat mendukung pendanaan dalam pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan di Kabupaten Kotabaru,” harap Riadi Hapijie.

Sementara itu, Camat Pulau Laut Sigam Pia Widya Laksmi mengucapkan alhamdulillah pemerintah kabupaten kotabaru melalui Bapenda sudah melakukan penyerahan SPPT dan DHKP Pajak Bumi dan Bangunan PBB Perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) ke seluruh kecamatan di kabupaten kotabaru khususnya kecamatan Pulau Laut Sigam.

“Kami kecamatan Pulau Laut Sigam akan segera membagikan kepada seluruh desa dan kelurahan agar masyarakat bisa langsung segera membayar pajak tersebut. Pajak Bumi dan Bangunan P2 bergabung ke daftar pungutan-pungutan yang dikelola oleh pemerintah daerah, seperti pajak reklame, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, pajak sarang burung walet, pajak air tanah, dan lain-lain.”

“Apalagi PBB-P2 merupakan salah satu PAD. Kabupaten kotabaru, maka dari itu saya berharap kepada seluruh kepala desa dan masyarakat Pulau Laut Sigam agar membayar pajak tepat waktu jangan sampai melebihi batas waktu yang sudah ditentukan,” harap Pia Widya Laksmi.

Ardiansyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *