Belum Genap Sebulan Menjabat Kasat Polairud Polres Kotabaru, AKP Shoqif Fabrian Yuwindayasa Berhasil Amankan 7 Nelayan Asal Tanah Bumbu

KabarKalimantan, Kotabaru – 7 Kapal asal Pagatan kabupaten Tanah Bumbu yang melakukan aktivitas di perairan Pudi kecamatan Kelumpang Utara kabupaten Kotabaru menggunakan alat tangkap berupa pukat (Lampara Dasar) yang diketahui penggunaan alat tangkap tersebut dilarang oleh pemerintah sehingga satpolairud Polres Kotabaru melakukan tindakan pengamanan terhadap 7 buah kapal tersebut.

Penangkapan 7 buah kapal nelayan asal Tanah Bumbu disampaikan langsung oleh Wakapolres Kotabaru Kompol Agus Rusdi Sukandar bersama Kasat Polairud Polres Kotabaru AKP Shoqif Fabrian Yuwindayasa dan Kanit Gakkum Aiptu Ponco pada saat gelar pres rilis di lobby mako Polres Kotabaru, Selasa (18/03/25)

Kapolres Kotabaru AKBP Doli M. Tanjung melalui Wakapolresnya Kompol Agus Rusdi Sukandar mengatakan 7 kapal nelayan asal Tanah Bumbu tersebut diamankan oleh Satpolairud ketika melaksanakan giat di perairan Pudi Kecamatan Kelumpang Utara yang di pimpin langsung oleh Kasatnya AKP Shoqif Fabrian Yuwindayasa.

Selain mengamankan 7 kapal nelayan, mereka juga berhasil mengamankan 7 orang nahkoda, 7 unit alat tangkap berupa pukat atau lampara dasar beserta barang bukti lainnya berupa ikan sebanyak 5 ton.

Ke 7 nahkoda tersebut saat ini telah ditetapkan tersangka dengan pasal dugaan pasal 85 Jo pasal 9 UU RI No 45 tahu 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman 5 tahun.

Kepada seluruh masyarakat kabupaten Kotabaru khususnya yang tinggal di pesisir agar selalu tetap menjaga kelestarian lingkungan, tegas Agus Rusdi Sukandar.

Sementara itu, Kasat Polairud Polres Kotabaru AKP Shoqif Fabrian Yuwindayasa mengatakan sebelumnya kami mendapat laporan dari nelayan Kotabaru ada nelayan dari luar Kotabaru yang menggunakan pukat ikan melakukan aktivitas di perairan kecamatan Kelumpang Utara.

Dari laporan tersebut kami langsung melakukan giat selama satu minggu di wilayah perairan Kecamatan Kelumpang Utara dan hasilnya kami menemukan kapal nelayan asal Tanah bumbu sedang melakukan penangkapan ikan menggunakan alat tangkap pukat ikan.

Pertama kami mengamankan dia buah kapal tidak jauh dari lokasi penangkapan pertama kami berhasil mengamankan 5 buah lagi yang menggunakan alat tangkap pukat ikan juga.

Ke 7 kapal beserta alat bukti lainnya termasuk nahkodanya kami bawa ke pos Polairud untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjutnya dan juga menghindari terjadi hal yang tidak kita inginkan.

Dijelaskannya pula, penangkapan 7 buah kapal tersebut sebagai tindak lanjut kami terhadap program Presiden RI kita yang mana beliau melarang adanya penggunaan alat tangkap tidak ramah lingkungan seperti pukat ikan (Lampara Dasar).

Karena mereka telah menggunakan alat tangkap yang sudah sangat jelas dilarang makanya kami ambil tindakan dengan melakukan pengamanan terhadap 7 buah kapal tersebut dan telah kami tetap kan 7 orang tersangka.

Sebenarnya larangan pengunaan alat tangkap seperti pukat ikan (Lampara Dasar) sudah di sosialisasikan oleh pemerintah tapi mereka tetap melanggarnya, ucap Showif.

Salah satu tersangka berinisial S (48) mengatakan sebenarnya kami sudah mengetahui bahwa alat tangkap ikan yang kami gunakan seperti pukat ikan tersebut dilarang dan kami juga sebelumnya sudah menerima sosialisasi tentang penggunaan alat tangkap tersebut.

“Kami melakukan penangkapan ikan di perairan Kotabaru karena di perairan kami di Tanah Bumbu ikannya sudah berkurang karena banyaknya nelayan di sana menggunakan alat tangkap pukat ikan, ” ucap S.

Kami juga berharap kepada pemerintah agar menggantikan alat tangkap tersebut dengan alat tangkap ramah lingkungan.

Ardiansyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *