KabarKalimantan, Kotabaru – Beredarnya kabar di Facebook mengenai tidak berlakunya lagi SKTM bagi pasien yang ingin berobat di RS Pangeran Jaya Sumitra kabupaten Kotabaru, mendapat tanggapan yang tegas dari Kepala Dinas Kesehatan Kotabaru, Jum’at (4/10/24).
Kepala Dinkes Kotabaru Erwin Simanjuntak, SKM, M. Kes mengatakan tidak berlakunya SKTM itu sebenarnya sudah lama sesuai dengan peraturan Menteri Kesehatan RI Nomer 28 tahun 2014 tentang pedoman pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional yang diganti dengan program Universal Health Coverage (UHC).
Bupati H Sayed Jafar Al Idrus mengalokasikan dana untuk program UHC yang artinya perawatan kesehatan menyeluruh bagi masyarakat yang belum masuk di dalam kepesertaan BPJS kesehatan ataupun yang belum mempunyai kartu BPJS yang notabenenya diperuntukan bagi masyarakat yang kurang mampu.
“Sementara ini, Bupati juga mengayomi bagi masyarakat yang tidak mampu dengan cara kita data KTPnya dan kita buatkan SKTM nya, sekarang ini dipangkas lah birokrasi itu, dipangkas administrasi itu, tidak perlu lagi dengan SKTM itu cukup dengan KTP nanti pihak rumah sakit membuka data, bila pasien tersebut tidak terdaftar sebagai peserta BPJS dan pihak rumah sakit langsung ke BPJS pada hari itu jua, selama proses pembuatan kartu BPJS-nya pihak rumah sakit tidak boleh menolak pasien untuk berobat. Tetap dilayani selama proses pembuatan kartu BPJS-nya,” tegas Erwin Simanjuntak.
Pihak BPJS juga menyanggupi dan mengatakan di dalam rapat yang kami laksanakan pada tanggal 26 September 2024 bersama pihak BPJS diruangan asisten satu (1) bidang Pemerintahan setda Kotabaru dalam satu hari keluar kartu BPJS-nya.
“Sebenarnya Bupati kita ini mempermudah dalam proses pelayanan kesehatan, setiap pasien yang kurang mampu ingin berobat di RS tidak perlu lagi datang ke Dinas Kesehatan untuk membuat SKTM-nya cukup menyerahkan KTPnya ke bagian pelayanan RS dan ketika Nik KTP di periksa teryata pasien tersebut tidak terdaftar sebagai peserta BPJS maka pihak BPJS yang bertugas di RS wajib membuatkan BPJS-nya, selama proses pembuatan BPJS-nya, pihak rumah sakit tetap melaksanakan pelayanan kesehatan kepada pasien, untuk biaya BPJS-nya sudah di bayar oleh pemerintah kabupaten Kotabaru yang dialokasikan langsung oleh bapak Bupati Kotabaru melalui anggaran perubahan tahun 2024,” jelasnya.
Sementara itu, Marawiyah (62) warga desa Semayap RT 20 mengatakan pelayanan di RS Pangeran Jaya Sumitra kabupaten Kotabaru sangatlah baik sekali.
“Saya berobat tidak menggunakan kartu BPJS karena saya bukan peserta BPJS dan ketika saya menyerahkan KTP langsung dibuatkan Kartu BPJS oleh pihak rumah sakit tanpa mengeluarkan biaya, selama proses pembuatan kartu BPJS pihak rumah sakit tetap melakukan pelayanan kesehatan kepada saya,” jelas Marawiyah.
Ardiansyah