DPMD Kotabaru Gelar Sosialisasi UU RI Nomer 03 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomer 06 Tahun 2014 Tentang Desa

KabarKalimantan, Kotabaru – Sosialisasi Undang-Undang No 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Dalam sosialisasi tersebut dihadiri kegiatan yang dilaksanakan ruangan opening room hotel grand Surya tersebut di hadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa H. Basuki, camat sekabupaten Kotabaru, para kepada desa dan para nara sumber dari Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Provinsi Kalimantan Selatan Wahyu Nugroho, Kasi Sosbit Bidang Intelejen Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Selatan Agung, Selasa (12/11/24).

Kepala Dinas PMD Kotabaru H. Basuki mengatakan tujuan dari disosialisasikan UU RI nomer 3 tahun 2024 karena ada beberapa isi dari UU tersebut ada perubahan sehingga sangatlah perlu di ketahui oleh para camat dan kepala desa.

Dalam kegiatan sosialisasi ini, pihak kami menghadiri kan nara sumber dari DPMD provinsi Kalsel dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalsel, ucap Basuki

Sedangkan kepala Bidang Pemerintahan desa DPMD provinsi Kalimantan Selatan Wahyu Nugroho mengatakan mengapa UU RI nomer 3 tahun 2024 ini kami sosialisasi kan karena ada 17 pasal yang dirubah, ada 7 pasal yang ditambahkan dan 2 dari pasal tersebut yang perlu dijelaskan.

Beberapa Poin Penting yang tergabung dalam UUD No 3 Tahun 2024 tentang Desa :
1. Kepala Desa memegang jabatan selama 8 tahun sejak tanggal pelantikan
2. Kepala desa dapat menjabat selamat 2 kali masa jabatan secara berturut turut atau tidak secara berturut turut
3. Kepala Desa atau Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang telah menjabat setelah 2 periode sebelum UUD ini berlaku dapat mencalonkan diri 1 periode lagi
4. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selamat 8 tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama
5. Anggota Permusyawaratan Desa (BPD) berhak mendapatkan tunjangan purna tugas 1 kali diakhir masa jabatan sesuai dengan kemampuan keuangan desa tang diatur dalam peraturan pemerintah (PP)
6. Alokasi dana desa paling sedikit 10% dari dana alokasi umum dan dana bagi hasil yang diterima kabupaten/kota dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah
6. Rencana pembangunan jangka menengah (RPJM Desa) disusun untuk jangka waktu 8 tahun.

Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap seluruh kepala desa di kabupaten Kotabaru kiranya dapat memahami isi dari UU tersebut dan apa saja yang berubah, ucap Wahyu.

Sementara itu, nara sumber dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Selatan Agung mengatakan kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Selatan dengan pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan juga pemerintah kabupaten Kotabaru.

“Kami di Kejaksaan sendiri dalam melakukan tindakan korupsi di tingkat desa tidak langsung mengambil tindakan hukum akan tetapi kami menggunakan tindakan yang namanya tindakan preventif,” ucap Agung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *