KabarKalimantan, Kotabaru – Polairud Polres Kotabaru memberikan himbauan larangan penggunaan alat tangkap, jenis lampara dasar atau pukat harimau, di kawasan perairan laut Kotabaru, Jum’at (25/7/25).
Kapolres Kotabaru AKBP Doli M. Tanjung melalui Kasat Polairud AKP M Zaini, SH mengatakan Lampara dasar (sejenis alat menangkap ikan yang menyentuh dasar perairan) dilarang beroperasi karena dapat merusak biota laut dan lingkungan perairan.
“Alat ini memiliki potensi merusak habitat ikan dan terumbu karang, serta menangkap ikan-ikan yang belum dewasa,” katanya.
Larangan menggunakan lampara dasar berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang telah diubah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009, serta Permen KP Nomor 36 Tahun 2024.
Ia juga menjelaskan, pelarangan penggunaan alat tangkap tersebut, karena sangat merusak ekosistem laut, tidak cuma ikan, anak ikan, sarang ikan, karang dan habitat laut lainnya juga ikut rusak.
“Kalau tidak dilarang, jaminan ekonomi masyarakat nelayan kecil khususnya, dipastikan ikut terganggu. Karena ikan akan sulit ditemukan lagi, akibat dibabat habis ekosistemnya oleh pukat harimau tadi. Selain merusak ekosistem di laut juga berpotensi akan terjadi konflik antara para nelayan,” tegasnya.
Ardiansyah











