Komisi II DPRD Gelar RDP dengan DPC HNSI Kotabaru

KabarKalimantan, Kotabaru – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kotabaru Komisi II menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait PI Blok Sebuku, atas permintaan Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (DPC HNSI) Kotabaru.

Rapat Dengar Pendapat yang digelar di ruang rapat Gabungan Komisi DPRD Kotabaru, di pimpin langsung Ketua Komisi II Kotabaru Abu Suwandi, SH dihadiri ketua dan pengurus HNSI Kotabaru, Prusda Kotabaru, Camat Pulau Sebuku beserta seluruh kepala desanya, kapolsek Pulau Sebuku, Danramil Pula Sebuku dan anggota Komisi II DPRD kabupaten Kotabaru, Senin (14/4/25).

Ketua Komisi II DPRD Kotabaru Abu Suwandi menganggap bahwa hal tersebut terjadi karena kurangnya komunikasi antara Perusda dengan stakeholder yang ada.

“Ternyata ada prosedur yang harus dilaksanakan, bukan semata-mata itu dana PI yang langsung turun ke nelayan, karena kalo tidak bisa berdampak hukum, dan saat ini Perusda siap untuk.membantu para nelayan yang ada di Blok Sebuku,” tutupnya.

Salah satu perwakilan DPC HNSI Kotabaru Fahmi menuntut agar dana PI 10% dari pengeboran minyak di Pulau Lari Larian yang selama ini tidak diketahui kemana diberikan agar bisa di alokasikan untuk pemberdayaan nelayan Blok Sebuku.

Ia ingin Perusda memperhatikan kesejahteraan nelayan dengan cara memberikan fasilitas berupa penyediaan bahan bakar minyak (BBM) karena hal tersebut merupakan permasalahan krusial pada nelayan.

Fahmi menyampaikan dalam RDP bahwa kewajiban kontraktor sebagai pelaksana kegiatan eksplorasi dan exploitasi berproduksi di blok Sebuku, berkewajiban menawarkan 10% PI kepada wilayah dimana termasuk wilayah kerja pengeboran minyak.

Masyarakat nelayan yang ada di pulau blok Sebuku terluar, mengakui bahwa mereka memiliki dasar hukum dalam PP No 11 Tahun 2023 tentang zona tangkap ikan yang dianggap memiliki hak wilayah tangkap dari 0 sampai 12 mil laut.

Menurut penjelasan tersebut, bahwa jarak tersebut berdekatan dengan exploitasi gas bumi, jadi mereka adalah frontline, yang sebenarnya dalam PP No 47 Tahun 2012, mereka merupakan ring pertama penerima hak manfaat dari dana PI yang termasuk kompensasi.

“Harus diketahui bahwa nelayan Sebuku merupakan nelayan kecil dengan hasil tangkapan mereka hanya untuk kebutuhan sehari-hari,” ucap Fahmi pada RDP.

Menanggapi keinginan para nelayan Blok Sebuku, Dirut Perusda Hariadi Mulia siap membantu apa yang menjadi kendala bagi nelayan blok Sebuku dalam melaksanakan aktifitas demi kesejahteraan mereka.

“Tergantung dari masyarakatnya, jika mereka mau datang ke kami, kami welcome tak ada masalah, apa yang bisa kita bantu, kita bantu,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *