KabarKalimantan, Kotabaru – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotabaru berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika.
Pelaku yang diamankan berinisial Rori Arianto (29 tahun), warga asal Kediri, Jawa Timur, diduga kuat terlibat dalam kepemilikan, penyimpanan, dan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman, Kamis (24/04/25)
Barang bukti yang diamankan berupa
12 paket sabu (berat kotor 12,16 gram, berat bersih 8,76 gram), 1 timbangan digital ,1 handphone Infinix, 1 motor Yamaha Force 1 dan Alat-alat lain seperti plastik klip, sendok sedotan, dan tisu yang diduga digunakan untuk mengemas sabu.
Kapolres Kotabaru melalui kasat Resnarkoba Polres Kotabaru, IPTU Sidiq Martujet, S.H mengatakan Aksi ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa pelaku kerap mengedarkan sabu di wilayah tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim Satresnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti di rumahnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kotabaru.
“Kami tidak akan toleransi terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika. Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini, barang bukti dan pelaku telah diamankan di Satresnarkoba Polres Kotabaru untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya bisa mencapai penjara seumur hidup atau hukuman mati.












