KabarKalimantan, Kotabaru – Sat Polairud Polres Kotabaru melakukan sosialisasi pencegahan Destructive Fishing (Penggunaan Lampara Dasar) di desa Hilir Muara.
Kegaiatan sosialisasi tersebut di pimpin langsung Kasar Polairud Polres Kotabaru AKP. M. Zaini dihadiri Kepala Desa hilir muara DR. Usman DP M.Pd, MM, PSDKP Aang Kunaefi, Dinas Perikanan yang diwakili Kepala PPI provinsi Erfa, Ketua DPC HNSI kotabaru Haidil Syarifuddin, Bhabinkamtibmas Aipda Yusriadi, KBO Sat Polairud Ipda Indra, SH, Kaurmintu Sat Polairud Ipda H. Eko, Kanit Gakkum Aiptu Ponco Irawan, anggota Sat Polairud dan puluhan Nelayan Hilir Muara, Selasa (29/07/25).
Kapolres Kotabaru AKBP Doli M Tanjung melalui Kasat Polairud, AKP M. Zaini memberikan imbauan agar nelayan jangan menggunakan alat tangkap ikan jaring lampara dasar karena ada ketentuan undang undang perikanan yang melarang dikarenakan alat tersebut merusak biota laut dan agar nelayan menyikapi aturan tersebut.
“Kami juga mengimbau kepada nelayan lampara dasar untuk secepatnya berhenti menggunakan alat lampara dasar karena sering terjadi konflik antar nelayan yang disebabkan dari nelayan yang menggunakan alat tangkap lampara dasar,” katanya.
Ia juga mengimbau agar menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan tidak melanggar dalam aturan undang undang perikanan sebagaimana telah diatur dalam permen KKP No. 36 tahun 2023 tentang penempatan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan di zona penangkapan ikan terukur dan wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia dan UURI no 45 tahun 2009 tentang perikanan khususnya pasal 9 sub pasal 85.
Sementara itu, Kepala Desa Hilir Muara Usman dalam penyampaiannya mengatakan tentang alat tangkap lampara dasar yang perizinannya masih dalam proses ditingkat pusat, dan gesekan gesekan nelayan lampara dasar dengan nelayan lokal desa lain serta batas batas wilayah mereka yang masih dalam permasalahan.
“Harapannya kepada dinas terkait di pusat kiranya diberi kebijaksanaan kepada nelayan yang masih menggunakan alat tangkap lampara dasar,” ujarnya
Perwakilan dari PSDKP Aang Kunaefivi menjelaskan sejarah alat tangkap lampara dasar yang terbukti dengan berjalannya waktu merusak biodata ekosistem bawah laut dan ikan ikan berukuran kecil akan punah,.
Solusinya kepada nelayan yang masih menggunakan alat lampara dasar agar mengganti alat tangkapnya dengan JTB ( jaring tarik berkantong) serta penjelasan larangan alat tangkap lampara dasar beroperasi di wilayah perairan kabupaten Kotabaru.
Kepala Syahbandar PPI Erfa menjelaskan kepada nelayan yang ingin merubah alat tangkapnya serta perijinannya bisa membantu untuk pengurusan perijinannya di Banjarbaru, selama ini nelayan yang menggunakan alat lampara dasar tidak pernah mengajukan Surat Persetujuan Berlayar ( SPB ) karena dalam aturan alat lampara dasar tidak diberikan ijin dari PSDKP.
Sementara itu, ketua nelayan hilir muara Abdul Kadir meminta dari pihak PSDKP provinsi men sosialisasi kan alat tangkap JTB ( Jaring Tarik Berkantong ) agar masyarakat bisa mengetahui dan mengubah alat tangkapnya serta perizinannya.
Sedangkan Herman yang juga merupakan Ketua nelayan agar memberlakukan aturan tidak pandang bulu apabila masih ada yg menggunakan alat lampara dasar langsung diambil tindakan tegas, jangan sampai terjadi konflik baru ada tindakan.











