KabarKalimantan, Kotabaru – Satres Narkoba Polres Kotabaru berhasil mengamankan satu orang pelaku pengedar sabu.
Pengungkapan kasus narkoba jenis Sabu disampaikan langsung Kapolres Kotabaru AKBP M. Doli Tanjung pada saat pres rilis di aula Sanika Satyawada didampingi wakapolres Kompol Agus Rusdi Sukndar, Kasat Narkoba Polres Kotabaru Iptu Sidiq Martujet, kanit narkoba Ipda Bernat, Senin (25/11/24).
Kapolres Kotabaru AKBP M. Doli Tanjung mengatakan pemberantasan pengedaran narkotika jenis sabu yang di lakukan oleh satres narkoba Polres Kotabaru merupakan program Asta Cita Presiden RI Prabowo.
“Dalam melaksanakan program Asta Cita tersebut, satres narkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial MN (54),” ucapnya.
Tersangka sendiri warga jalan Suryawangsa Kelurahan Kotabaru Hulu kabupaten Kotabaru, selain itu juga tersangka merupakan resedivis dengan kasus yang sama.
Penangkapan tersangka bermula adanya informasi dari masyarakat mengenai peredaran narkotika jenis sabu di kabupaten Kotabaru, menindaklanjuti laporan tersebut satres narkoba langsung menindak lanjuti laporan dengan cara melalukan penyelidikan dan melakukan penggrebekan di rumah pelaku. Saat penggerebekan ditemukan barang bukti berupa sabu sebanyak 20 paket dengan berat kotor 24, 92 dan berat bersih 20,12 gram.
Selian mengamankan barang bukti berupa sabu, pihak kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah handphone, 1 buah timbangan digital, 1 buah toples plastik, 2 bungkus plastik klip kosong dan 1 buah dompet kecil warna kuning.
“Dari hasil pemeriksaan pelaku berinisial MN (54) mengaku dirinya sudah tiga bulan mengedarkan sabu dan hasil penjualan per paketnya pelaku meraih untung Rp 300 ribu per paketnya,” kata Doli.
Pelaku juga mengaku bahwa sabu yang diedarkannya didapatkan dari salah satu narapidana yang berada di Lapas Banjarmasin berinisial AS, kemudian AS mengarahkan MN untuk mengambil sabunya ke Batulicin kabupaten Tanah Bumbu.
Dari hasil pemeriksaan tersebut satres narkoba Polres Kotabaru mengembangkan kasus tersebut sampai ke Batulicin, hasilnya satres narkoba berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu-sabu dan menurut pengakuan AS bahwa sabu-sabu yang dia edarkan sebanyak 4 ons dan pil ektasi sebanyak 350 butir, namun sabu-sabunya hanya tersisa 44,50 gram sedangkan pil ektasinya tersisa 70 butir.
Hasil pengembangan tersebutlah satres narkoba berhasil mengetahui identitas pelaku dari kabupaten Tanah Bumbu F, D dan E dilakukan penggrebekan namun para pelaku berhasil melarikan diri menggunakan mobil Toyota warna merah dan sempat ingin menabrak anggota Satres Narkoba Polres Kotabaru, untung saja anggota kami cekatan dan dapat menghindar, setelah itu dilakukan pengejaran dan juga dilakukan tembakan peringatan namun para pelaku tetap melaju kencang mobilnya sampai ke desa Saring Binjai Kecamatan Kusan Tengah kabupaten Tanah Bumbu karena jalan buntu dan sungai mobil target menabrakan mobilnya ke sebuah mobil yang sedang parkir.
Kemudian tiga orang pelaku keluar dari mobil, tidak mau target kabur anggota satres narkoba kembali memberikan tembakan ke atas tanda peringatan agar para pelaku tidak kabur dan menyerahkan diri, namun tembakan peringatan tersebut di hiraukan para pelaku dan mereka menceburkan diri ke sungai, melihat ketiga pelaku menceburkan diri ke sungai anggota satres narkoba juga ikut menceburkan diri ke sungai, selama satu jam lebih melakukan pencarian didalam sungai, tidak ada satupun pelaku ditemukan apalagi arus sangat deras dan anggota pun sempat tenggelam, sehingga memutuskan naik ke darat dan melanjutkan pencarian di wilayah pesisir sungai akan tetapi tidak juga ditemukan para pelaku pengedar sabu-sabunya, kata Doli
Para pelaku dikenakan pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat kabupaten Kotabaru jangan pernah melakukan pengedaran sabu di wilayah kabupaten Kotabaru dikarenakan pasti tertangkap dan juga kami berharap kepada masyarakat bila ada di wilayah tempat tinggalnya ada peredaran sabu segera melaporkan ke Polres Kotabaru,” tegas Doli.
Ardiansyah