KabarKalimantan, Kotabaru – Seorang ibu rumah tangga asal desa Manunggul Lama RT, 04, RW 02 kecamatan Sungai Durian, diancam oleh seorang pemuda asal desa Sungai Kupang Kecamatan Kelumpang Hulu kabupaten Kotabaru.
Kapolres Kotabaru AKBP. Doli M. Tanjung melalui kapolsek Sungai Durian Ipda Fajri mengatakan peristiwa tindak pidana pengancaman, bermula pada saat tersangka berinisial AR pulang dari kerjaan sudah dalam keadaan pengaruh minuman keras sesampai nya di dapur AR mengajak minuman kepada Saksi I tetapi saksi I tidak mau.
Ketika itu datanglah korban yang berinisial B dan mengucapkan kepada tersangka ”Kalo mau minum tidak usah di sini,” ucapnya.
Mendengar ucapan tersebut pelaku pengancaman AR langsung marah dan pelaku mengucap kata-kata ancaman “Kalau mau mati aku rela dipenjara,” ujarnya sembari mencabut parang dan mengayunkan ke arah samping korban.
Tidak berselang lama datanglah istri pelaku dan mengambil parang dari tangan pelaku, namun pelaku bersikeras tidak mau mengasikan parang tersebut kepada istrinya sampai istri pelaku terjatuh, untung saja ada warga saat itu hingga istri pelaku yang terjatuh mendapat bantuan dan pelaku langsung keluar rumah dan marah-marah terhadap siapa saja yang ada di lokasi kejadian.
Setelah itu terlapor masuk kembali ke dalam rumah untuk berganti baju kemudiaan meninggalkan tempat tersebut atas kejadian Tersebut Pelapor merasa terancam dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Durian guna proses lebih lanjut.
“Tidak sampai 24 jam pelaku berhasil diamankan di Polsek Sungai Durian, atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 335 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun,” jelas Fajri.











