Banjarmasin – Dalam upaya memperkuat pemahaman masyarakat tentang kebijakan kesejahteraan sosial, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Desy Oktavia Sari, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2016. Kegiatan yang berlangsung pada 1 hingga 3 Maret 2025 ini menjadikan Yayasan Uma Kandung di Kelurahan Sungai Baru sebagai salah satu lokasi utama, dengan para lansia sebagai peserta utama.
Dalam suasana yang hangat dan penuh perhatian, Desy menyampaikan pentingnya perda ini sebagai landasan bagi pemerintah daerah dalam merancang dan melaksanakan program-program kesejahteraan sosial. Dengan bahasa yang lugas, ia menjelaskan bahwa perda ini mencakup berbagai aspek, mulai dari peran pemerintah, penyelenggaraan kesejahteraan sosial, hingga keterlibatan masyarakat dalam mendukung program tersebut.
“Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 ini hadir untuk memastikan bahwa kesejahteraan sosial dapat diwujudkan dengan baik, terutama bagi kelompok rentan seperti lansia. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraannya, tetapi partisipasi masyarakat juga sangat diperlukan,” ungkapnya dengan penuh semangat.
Para lansia yang hadir tampak antusias, beberapa dari mereka bahkan mengajukan pertanyaan seputar program bantuan sosial yang tersedia. Desy dengan sabar menjawab setiap pertanyaan dan menekankan bahwa kesejahteraan sosial tidak bisa berjalan efektif tanpa keterlibatan aktif masyarakat.
Tidak hanya di Yayasan Uma Kandung, Desy juga melanjutkan sosialisasi ke Kelurahan Pemurus Baru. Di hadapan warga, ia kembali menegaskan bahwa kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci utama dalam keberhasilan perda ini.
“Kesejahteraan sosial bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan dukungan aktif dari berbagai elemen masyarakat agar program-program yang telah disiapkan dapat berjalan efektif,” jelasnya.
Sosialisasi ini tidak hanya menjadi ajang penyampaian informasi, tetapi juga membuka ruang diskusi bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi mereka terkait kebijakan sosial. Dengan demikian, diharapkan masyarakat semakin memahami hak dan kewajiban mereka serta berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang lebih sejahtera bagi semua.