Pansus I DPRD Kalsel Konsultasi ke Kemendagri, Dalami Raperda Pemberdayaan Ormas

Avatar

KabarKalimantan, Jakarta – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melakukan konsultasi ke Direktorat Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Kamis (3/7/25) pagi. Konsultasi ini dilakukan untuk memperdalam substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Ketua Pansus I, Rais Ruhayat, menegaskan bahwa penyusunan raperda tak boleh cuma bersifat administratif, tapi harus menyentuh kebutuhan riil masyarakat. Menurutnya, penguatan substansi sangat penting agar produk hukum yang lahir benar-benar berkualitas.

“Melalui konsultasi ini, banyak hal yang kami dapat untuk memperkaya dan menyempurnakan raperda. Kami ingin Raperda ini bisa diimplementasikan secara efektif di Banua,” ujar politisi muda asal PAN tersebut.

Rais juga menekankan pentingnya memasukkan nilai-nilai kearifan lokal dalam pengaturan pemberdayaan ormas. Ia yakin, jika perda disusun dengan mempertimbangkan konteks sosial dan budaya lokal, pelaksanaannya akan lebih tepat sasaran dan berkelanjutan.

Ia menyebut sejauh ini proses penyusunan raperda berjalan lancar tanpa kendala berarti. Seluruh anggota pansus bersama tenaga ahli, Biro Hukum, dan Kesbangpol Kalsel menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung penguatan ormas secara regulatif.

Dalam pertemuan tersebut, Pansus I diterima oleh Kepala Subdirektorat Wilayah I Direktorat Produk Hukum Daerah, Slamet Endarto. Slamet memberikan banyak masukan serta menjawab berbagai pertanyaan anggota Pansus I.

Kegiatan konsultasi ini dipimpin langsung oleh Rais Ruhayat dan diikuti sejumlah anggota pansus. Turut hadir mendampingi, tenaga ahli, perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Kalsel, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kalsel.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *