Panitia Khusus I DPRD Kalimantan Selatan terus mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Hal tersebut dibahas dalam rapat kedua Pansus I yang digelar Rabu (11/3/26) dengan menghadirkan sejumlah instansi terkait.
Rapat dipimpin Ketua Pansus I DPRD Kalsel, Dirham Zain, dan dihadiri perwakilan Biro Umum Provinsi Kalimantan Selatan, Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan, serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
Dirham menjelaskan, sebelumnya Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah menyarankan agar regulasi tersebut cukup berupa perubahan perda. Namun setelah menelaah draft terbaru, Pansus menilai substansinya sudah melebihi 50 persen dari aturan sebelumnya.
“Kemendagri menyarankan cukup perubahan saja karena tidak melebihi 50 persen. Tapi setelah kita lihat draft yang telah diperbaiki, ada 21 bab dan 181 pasal, sedangkan perda lama hanya 101 pasal. Artinya ini sudah melebihi 50 persen,” ujar Dirham.
Dalam rapat itu juga dibahas perlunya penambahan ketentuan mengenai sanksi administratif yang belum tercantum dalam draft Raperda.
“Dalam perda ini belum tercantum bab atau pasal mengenai sanksi administratif. Ini perlu ditambah agar pelaksanaan perda memiliki kekuatan hukum yang lebih tegas,” tambahnya.
Pansus I menargetkan pembahasan Raperda tersebut dapat diselesaikan dalam waktu dekat melalui beberapa kali rapat lanjutan. Regulasi ini diharapkan dapat memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang milik daerah di Kalimantan Selatan.[]












