KabarKalimantan, Banjarmasin – Pansus II DPRD Kalimantan Selatan kembali menggelar rapat kerja untuk membahas Raperda Penyelenggaraan Perdagangan, Senin (1/12/25), di Ruang Komisi II. Rapat ini menjadi kelanjutan dari rangkaian pendalaman materi yang dihimpun melalui berbagai kunjungan kerja sebelumnya—sebuah upaya merajut sistem perdagangan daerah agar lebih tangguh menghadapi guncangan.
Ketua Pansus II, Muhammad Yani Helmi, menekankan bahwa raperda ini disiapkan agar daerah tak lagi kelimpungan seperti saat banjir besar melumpuhkan distribusi pada 2020. “Kami ingin Kalimantan Selatan tidak mengalami situasi seperti tahun 2020 ketika banjir mengganggu distribusi di banyak titik,” ujarnya.
Salah satu poin krusial adalah penataan zonasi pergudangan untuk menjaga kestabilan harga kebutuhan pokok. Dengan zonasi yang lebih tertata, disparitas harga antarwilayah bisa ditekan, sekaligus mencegah inflasi yang kerap bergerak liar tanpa aba-aba.
Pansus juga menyoroti praktik perdagangan ilegal—dari peredaran baju bekas hingga penjualan sawit yang tidak tercatat—yang dinilai merugikan ekonomi daerah dan mengganggu ketertiban pasar. Penertiban menyeluruh menjadi bagian penting dari regulasi yang sedang dirumuskan.
Yani Helmi menjelaskan bahwa raperda ini bersifat lintas sektor, mencakup urusan perdagangan, ketahanan pangan, pertanian, perkebunan, perikanan, kehutanan, UMKM, hingga koperasi. “Perda ini memang unik karena melibatkan banyak sektor dan menjadi satu-satunya di Indonesia,” katanya.
Raperda ini juga memasukkan aspek digitalisasi untuk mengatur perdagangan online yang terus berkembang, agar hukum tidak tertinggal langkah dari masyarakat yang bergerak serba-daring.
Dengan regulasi yang dirancang komprehensif, Pansus II berharap Raperda Penyelenggaraan Perdagangan dapat menjadi instrumen strategis yang memperkuat sistem distribusi barang di Kalimantan Selatan—sebuah fondasi agar roda perdagangan tetap berputar meski cuaca dan waktu kadang tak bersahabat.[]











