Panitia Khusus III DPRD Kalimantan Selatan menggelar rapat kerja bersama sejumlah pemangku kepentingan untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Air Tanah, Rabu (11/03/26).
Rapat dipimpin Ketua Pansus III DPRD Kalsel, Husnul Fatahillah, dengan tujuan menghimpun masukan dari berbagai pihak terkait substansi raperda yang tengah disusun.
Salah satu pihak yang diundang dalam pertemuan tersebut adalah Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia. Namun perwakilan asosiasi menyampaikan bahwa draf raperda baru mereka terima pada hari yang sama, sehingga memerlukan waktu untuk mempelajari isi dokumen tersebut bersama para anggota.
“Mereka meminta waktu untuk mempelajari draf raperda ini terlebih dahulu dan akan merapatkannya bersama anggota ASPADIN lainnya,” ujar Husnul.
Ia menjelaskan, hasil kajian dari asosiasi tersebut nantinya akan disampaikan kepada Pansus III sebagai bahan masukan dalam penyempurnaan raperda, sepanjang tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
Beberapa poin penting yang menjadi fokus pembahasan dalam raperda ini antara lain perizinan pengeboran air tanah, pengaturan penggunaan air tanah termasuk kedalaman pengeboran, serta ketentuan terkait pajak pemanfaatan air tanah.
Menurut Husnul, pemerintah provinsi memiliki kewenangan pada aspek perizinan dan pengawasan pengambilan air tanah, sementara pengenaan pajaknya menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
Selain itu, Pansus III juga berencana berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia guna memperoleh berbagai informasi tambahan dalam rangka penyempurnaan regulasi tersebut.












