Banjarmasin – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menggelar rapat kerja lanjutan bersama Biro Hukum dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Provinsi Kalsel, Rabu (11/6/2025). Fokus utama rapat kali ini adalah pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) 2023–2045.
Dipimpin oleh Ketua Pansus IV, H. Nor Fajri, S.E., rapat membahas substansi pasal demi pasal, termasuk arah kebijakan dan tujuan grand design yang sedang dirancang.
“Yang terpenting adalah implementasinya di lapangan. Dengan adanya perda ini, kita memiliki rujukan yang jelas untuk menentukan arah pembangunan kependudukan ke depan,” ujar Nor Fajri.
Dalam forum ini, Biro Hukum menekankan pentingnya harmonisasi raperda dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Sementara itu, Kanwil Kemenkumham Kalsel memberikan masukan mengenai penguatan partisipasi masyarakat, yang dinilai sejalan dengan semangat penyusunan raperda.
Pansus juga menyampaikan bahwa berbagai usulan dari masyarakat telah dikaji ulang, dan penyempurnaan materi terus dilakukan guna menghasilkan regulasi yang komprehensif.
Untuk memperkaya isi dan struktur raperda, Pansus IV berencana melakukan studi komparasi ke Provinsi Jawa Timur.
“Insyaallah, kita akan ke Jawa Timur sebelum proses finalisasi. Harapannya, ada masukan dari daerah lain yang bisa menyempurnakan raperda ini,” kata Nor Fajri.
Setelah itu, uji publik akan digelar sebelum raperda dibawa ke rapat paripurna DPRD, yang dijadwalkan pada awal Juli 2025.
Raperda GDPK ini diharapkan menjadi landasan hukum yang dapat dijadikan rujukan strategis oleh seluruh OPD dalam menyusun kebijakan pembangunan kependudukan di Kalimantan Selatan hingga tahun 2045.
Pansus IV menargetkan raperda ini tidak hanya selesai secara administratif, tapi juga berdampak nyata dalam pelaksanaan kebijakan publik di daerah.











