Banjarmasin – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan kembali menggelar rapat kerja bersama mitra kerja, Rabu siang (11/06/2025) di “Rumah Banjar”, membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus IV, Athaillah Hasbi, S.Sos., S.H., didampingi Wakil Ketua Pansus, Apt. Aulia Azizah, S.Farm. Turut hadir perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalsel.
Dalam keterangannya, Aulia Azizah menekankan bahwa raperda ini akan memperjelas pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan usaha pertambangan.
“Saat ini masyarakat masih mengeluhkan proses perizinan yang rumit, mahal, dan memakan waktu lama. Raperda ini diharapkan bisa menyederhanakan proses itu dan memperkuat pengawasan daerah,” tegasnya.
Aulia menambahkan, regulasi ini harus berpihak pada pelaku usaha lokal namun tetap menjaga prinsip pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.
Sementara itu, Ketua Pansus IV Athaillah Hasbi menyampaikan bahwa pihaknya akan terus menggali masukan, termasuk dengan melakukan kunker (kunjungan kerja) ke Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, sebagai bagian dari penyempurnaan draf raperda.
“Kita ingin pasal-pasal dalam perda ini benar-benar aplikatif dan sesuai kebutuhan Kalsel. Studi banding ke Jatim menjadi langkah penting sebelum finalisasi,” jelasnya.
Rapat ditutup dengan kesepakatan menyusun kembali draf awal berdasarkan masukan teknis dan administratif yang telah disampaikan. Pertemuan selanjutnya akan membahas draf hasil revisi dan masukan dari kunjungan kerja, untuk menghasilkan regulasi yang efisien, transparan, dan pro-rakyat.












