KabarKalimantan, Batulicin – Seorang bocah sebut saja Melati, warga Kota Pagatan, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu hampir saja menjadi korban rudapaksa pada Kamis (21/3/2024) sekitar pukul 10.00 Wita.
Beruntung, paksaan pelaku AR untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri gagal lantaran korban berteriak meminta tolong sehingga membuat AR panik dan ketakutan hingga melarikan diri.
Pun demikian, Melati sempat mendapat perlakuan pelecehan. Saat korban tengah tiduran, pelaku AR datang menghampiri dan langsung membuka paksa baju dan celana korban lalu meremas-remas bagian dada korban.
Tak terima atas kejadian tersebut, orang tua korban pun melaporkan tindak asusila yang dialami anaknya tersebut ke Polsek Kusan Hilir.
Menindaklanjuti laporan tersebut, dan berbekal keterangan pelapor serta mengantongi identitas pelaku, Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir yang dipimpin Kapolsek Kusan Hilir langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka pada Kamis (21/3/2024) sekitar pukul 14.00 Wita.
“Pelaku pun langsung digelandang ke Mapolsek Kusan Hilir guna proses lebih lanjut. Dan, pelaku terancam dijerat pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 peraturan perundang-undangan nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang telah ditetapkan sebagai undang-undang nomor 17 tahun 2016,” terang Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya SIK melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu lembar celana warna coklat, satu lembar baju kaos lengan pendek warna pink dengan gambar motif kartun, satu lembar celana dalam warna pink, satu) unit sepeda motor merk Kawasaki Kaze R warna hijau dengan nomor polisi DA 3134 ZAA dan satu lembar kaos warna merah.
Slamet Riadi