casinos online dinheiro de verdade cashlib casino 5 euro mindesteinzahlung online casino without verification najlepsze kasyno w polsce paypal kaszinó amazon pay casino no verification casinos online casino banküberweisung kasyna internetowe opinie online casino paypal paysafecard online casino casinos de portugal top revolut casino online casino ohne österreichische lizenz crypto casino online kasyno casino canada paypal no verification online casino online magyar kaszino casino online pl polskie casino online casino paysafecard paysafecard casino maszyny online bez rejestracji liste over de bedste online casinoer bedste online casino med danske kroner top online casinos canada no kyc crypto casino best jeton casino sites mifinity online casino casinos online com o levantamento mais rápido deposit bonus no wagering requirements online casino med danske kroner depositar paypal casino cashlib casino kasyno MiFinity casinos online portugueses mastercard casinos bitcoin casinos österreich casino online paysafecard zagraniczne kasyno online amazon pay casino casino paysafecard live dealer online casinos mifinity casino 5 euro kasyna online paysafecard online casino mit zimpler bezahlen cashlib casino 5 euro mindesteinzahlung új kaszino casinos online com transferencia bancaria online casino banküberweisung cash to code

Lakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, MY Terancam Kurungan 7 Tahun Penjara

KabarKalimantan, Batulicin –  Seorang warga Kabupaten Tanah Bumbu berinisial MY terancam bakal menjalani hukuman kurungan maksimal 7 tahun penjara terkait dugaan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang tertuang dalam Pasal 363 KUHP.

Ia diringkus Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir dan Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu yang dipimpin Kapolsek Kusan Hilir IPTU Badruddin, di Perumahan Khairun Nisa, Kelurahan Gunung Tinggi, Kecamatan Batulicin pada Rabu (17/4/2024) sekira pukul 15.00 Wita.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya SIK melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga mengatakan, tindak pidana yang dilakukan pelaku terjadi pada Sabtu, 24 Februari 2024 sekira pukul 23.00 Wita di sebuah rumah pelapor yang berlokasi di Jalan Pangeran Antasari, RT 004, RW 000, Desa Wiritasi, Kecamatan Kusan Hilir.

“Pelaku telah melakukan pencurian satu unit handphone merk VIVO V27 warna flowing gold milik pelapor yang berada di ruang keluarga di atas dus air minum, satu unit handphone merk VIVO V7+ warna hitam dan satu unit handphone VIVO X50 Pro warna abu-abu silver yang berada di dalam laci meja ruang tamu dan uang tunai sebesar Rp 9 juta yang berada di dompet dalam  tas selempang di dekat tumpukan pakaian,” katanya.

Kejadian tersebut pelapor ketahui setelah melaksanakan sholat subuh. Saat itu, pelapor ingin mengambil pakaian tersebut. “Saat itu, pelapor melihat resleting dari tas tersebut dalam keadaan terbuka lalu pelapor mengecek uang tersebut sudah tidak ada, setelah itu pelapor menanyakan keberadaan uang tersebut kepada suami pelapor, akan tetapi juga tidak mengetahui.”

“Kemudian pelapor ingin mengambil handphone merk VIVO V27 yang berada ditempat tersebut untuk memberitahukan kejadian tersebut kepada anak pelapor, akan tetapi handphone pelapor tersebut juga tidak ada, kemudian pada saat anak pelapor ingin berangkat sekolah menemukan dompet dalam keadaan terbuka di belakang kursi, setelah itu baru pelapor ketahui bahwa handphone merk VIVO V7+ dan handphone VIVO X50 Pro yang berada di tempat tersebut juga tidak ada di tempatnya,” jelas Kasi Humas.

Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian materil sebesar kurang lebih Rp 30 juta. “Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Kusan Hilir untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Slamet Riadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2

2