PT MJAB Bantah Area Tambangnya Langgar AMDAL, dan Pemberitaan Seolah Merugikan Masyarakat adalah Hoax

KabarKalimantan, Batulicin – PT Mitrajaya Abadi Bersama yang beroperasi di bidang pertambangan batu bara dan berkantor di Jalan Selebes, RT 009, Dusun 2, Desa Sinar Bulan, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan angkat bicara terkait pemberitaan di beberapa media massa yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan alias hoax.

Kepala Teknik Tambang (KTT) PT MJAB Arifin Noor Ilmi A. MD, T, SKM menyatakan, ada tiga media massa yang menayangkan berita terkait aktivitas tambang mereka yang terkesan merugikan masyarakat sekitar lingkar tambang.

Tiga berita tersebut, yakni datang dari Surat Kabar Umum Media Kota dengan Redaksi di Jalan Mangga Besar Xlll No 1 Jakarta Pusat yang meliput dan memuat berita berjudul : “Tragedi Longsor Tambang Di Desa Sinar Bulan Diduga Akibat Aktifitas PT. MJAB : Dua Anak Meninggal Warga Kehilangan Rumah Tagih Tanggung Jawab MJAB” terbit tanggal tanggal 25 Desember 2025.

Kemudian yang kedua, Media Investigasi Nasional Pelopor yang beralamat Redaksi Perum Graha Quality Residence Blok DI No 5 Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo yang telah memuat berita berjudul “Tragedi Tambang Dekat Permukiman Warga Di Desa Sinar bulan Diduga Akibat Aktivitas PT MJAB langgar Amdal : Kasus Longsor Maut yang tewaskan Dua Anak Kembali disorot.” Terbit Tanggal 25 Desember 2025.

Lalu yang ketiga, dari Media JINNUS.com yang telah memuat berita berjudul “15 Tahun Menunggu Keadilan, Warga Sinar Bulan Ceritakan Dampak Longsor Tambang PT MJAB yang Renggut Nyawa Anak-anak.” Terbit Tanggal 25 Desember 2025.

Menanggapi pemberitaan tersebut, PT. Mitra Jaya Abadi Bersama (MJAB) menyampaikan klarifikasi dan atau bantahan atas berita tersebut.

KTT PT MJAB Arifin Noor Ilmi menegaskan, area tambang PT. Mitra Jaya Abadi Bersama (MJAB) sesuai koordinat izin konsesi yang dimiliki berdasarkan catatan dan laporan BUKU DAFTAR KECELAKAAN TAMBANG (buku kuning sebagai laporan wajib bagi pemilik IUP-OP yang beroperasi kepada pemerintah setiap ada kejadian kecelakaan dan atau kematian sesuai UU dan peraturan yang berlaku), dan Pelaporan Keselamatan Kerja Pertambangan PT. MJAB yang disampaikan secara berkala, sampai saat ini tidak ada kejadian dua anak meninggal di tambang PT. MJAB, dan dalam catatan manajemen tidak pernah ada tuntutan santunan dan atau proses hukum di kepolisian dan instansi terkait berkaitan adanya insiden kematian tersebut.

“Jadi, berita yang menyatakan korban jiwa dua anak meninggal di tambang PT. MJAB adalah hoax atau tidak benar,” terang Arifin Noor Ilmi.

Kemudian, tuduhan bahwa aktivitas tambang PT. MJAB sebagai penyebab longsornya rumah dan tanah warga di Desa Sinar Bulan adalah tidak benar berdasarkan fakta dan kondisi sebagai berikut ; titik lokasi rumah maupun tanah warga yang longsor tersebut berada jauh di luar koordinat IUP-OP PT MJAB, dimana antara titik lokasi rumah warga dan atau tanah yang longsor tersebut dengan area IUP-OP PT MJAB terdapat dan atau dibatasi area IUP-OP PT Mofatama Bangun Nusa yang telah melakukan penambangan meninggalkan lubang yang tidak direklamasi.

Masa berlaku IUP-OP PT Mofatama Bangun Nusa telah habis dan tidak diperpanjang. “Berdasarkan UU No 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan PP No 78 Tahun 2010 tentang reklamasi dan pasca tambang mewajibkan perusahaan tambang untuk melakukan reklamasi dan pasca tambang 100 % meski izinnya sudah berakhir atau dicabut,” tegasnya.

Menurutnya, kewajiban tersebut tidak hilang seiring berakhirnya izin operasi. Jadi, tanggung jawab persoalan lingkungan dan dampak terhadap masyarakat di area bekas tambang yang tidak direklamasi masih menjadi tanggung jawab perusahaan pemilik IUP tersebut walaupun Izinnya telah berakhir atau dicabut.

Lalu, titik lokasi rumah dan tanah warga tersebut berada di bibir lubang tambang PT Mofatama Bangun Nusa yang ditinggalkan dan tidak direklamasi. Bahkan, tidak ada rumah yang longsor sekarang melainkan ada terjadinya longsor tanah akibat adanya abrasi saat lubang bekas tambang tersebut tergenang air dan meninggalkan lahan kritis berupa dinding lubang yang curam yang memiliki potensi dan penyebab terjadinya longsor tanah.

Karena titik lokasi rumah dan tanah warga berada jauh di luar batas IUP-OP PT MJAB, sehingga PT MJAB tidak pernah melakukan penambangan di belakang dan berimpitan dengan rumah dan tanah warga yang longsor tersebut, karena pemegang IUP-OP dilarang keras melakukan kegiatan penambangan di luar batas IUP-OP-nya, apabila melanggar akan dikenai sanksi, dan sampai saat ini tidak ada laporan dan sanksi terhadap PT MJAB yang melakukan penambangan di luar IUP-OP-nya.

“Jadi, tuduhan terjadinya rumah dan tanah longsor yang disebabkan aktivitas tambang PT MJAB adalah tidak terbukti dan fitnah,” tegas Arifin Noor Ilmi.

Sementara itu, Kepala Legal dan Humas PT MJAB, Muhammad Solikin menambahkan, saat ini di area kritis di belakang rumah warga Desa Sinar Bulan, tepatnya di sekitar kolam bekas tambang, tengah dilakukan kegiatan pemulihan lahan.

“Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Pemulihan Lahan (TP2L), yaitu tim terpadu yang dibentuk untuk melakukan penanganan dan pencegahan potensi longsor di area kolam bekas tambang,” ujar Solikin.

Solikin menegaskan, aktivitas alat berat yang terlihat di lokasi tersebut bukan merupakan kegiatan penambangan PT MJAB, melainkan bagian dari upaya pemulihan lahan yang dilakukan secara swadaya dan gotong royong oleh TP2L.

“Seluruh kegiatan pemulihan lahan telah dilengkapi dengan perizinan, mulai dari persetujuan tertulis pemilik lahan, izin lingkungan (AMDAL/UKL-UPL yang telah disetujui dari instansi terkait) hingga legalitas lainnya,” jelasnya.

Solikin pun menyayangkan adanya pihak-pihak yang diduga menghambat dan mengganggu proses pemulihan lahan tersebut. Sebab menurutnya, program pemulihan lahan bertujuan untuk mengantisipasi dan mencegah potensi bahaya longsor secara menyeluruh demi keselamatan masyarakat di sekitar lokasi.

Slamet Riadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *