Banjarmasin – Setelah melalui proses seleksi panjang, Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan akhirnya menetapkan tujuh nama sebagai anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalsel periode 2024–2027, Selasa (3/6).
Uji kepatutan dan kelayakan yang berlangsung secara terbuka dan demokratis ini menghasilkan tujuh komisioner terpilih, yang dinilai memiliki kompetensi, integritas, serta pemahaman mendalam terhadap regulasi penyiaran.
Ketua Komisi I DPRD Kalsel, H. Rais Ruhayat, S.H., menegaskan bahwa hasil seleksi ini murni berdasarkan penilaian objektif. “Ketujuh nama ini akan segera kami usulkan ke Gubernur Kalsel, H. Muhidin, untuk ditetapkan melalui SK Gubernur,” ungkapnya.
Harapannya, para komisioner baru ini bisa benar-benar menjalankan amanah, menjaga kualitas penyiaran, serta memastikan masyarakat Banua mendapat informasi yang sehat, adil, dan berimbang.
Senada, Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel, Ilham Noor, S.T., menuturkan bahwa proses pemilihan menggunakan sistem demokrasi ala Jawa Tengah yang dianggap lebih terbuka dan partisipatif. “Semoga hasil ini diterima semua pihak. Kami percaya mereka adalah yang terbaik untuk dunia penyiaran Banua,” ucapnya.
Berikut tujuh nama anggota KPID Kalsel terpilih:
Agus Suprapto, S.Pd., M.Med.Kom.
Analisa, S.E., M.A.K.
Muhammad Saufi, S.Pd.I., M.M.
Nanik Hayati, S.Sos.
Ir. Iwan Setiawan, M.P.
Muhammad Leoni Hermawan, S.Mat.
Muhammad Luthfi Rahman, S.H.
Komisi I DPRD Kalsel juga memberikan apresiasi kepada Tim Seleksi dan Dinas Komunikasi dan Informatika Kalsel yang telah mendukung penuh proses seleksi, termasuk dengan menyiarkan tahapan secara live streaming.
Langkah ini menjadi bukti komitmen DPRD Kalsel untuk menciptakan lembaga penyiaran yang profesional, independen, dan berpihak pada kepentingan publik.












