KabarKalimantan, Jakarta – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Bina Bangda) Kementerian Dalam Negeri RI pada Kamis (3/7/25). Kunjungan ini bertujuan untuk mengonsultasikan hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kalsel 2025–2029.
Sebelumnya, evaluasi dokumen RPJMD telah digelar oleh Ditjen Bina Bangda bersama pemangku kepentingan pada 17 Juni 2025. Menindaklanjuti hasil tersebut, Pansus III merasa perlu melakukan konsultasi agar seluruh catatan dan rekomendasi dari pemerintah pusat benar-benar diakomodasi dalam penyempurnaan materi Raperda.
Ketua Pansus III DPRD Kalsel, Gusti Iskandar Sukma Alamsyah, mengatakan sejauh ini proses penyusunan Raperda berjalan tanpa hambatan berarti.
“Secara keseluruhan, tidak ada kendala besar dalam penyusunannya. Usai kunjungan ini, kami akan lanjut membahas bagaimana menyesuaikan catatan-catatan yang ada ke dalam dokumen raperda,” ujar Gusti Iskandar.
Ia menekankan pentingnya menjaga kualitas Raperda tersebut, mengingat Kalsel merupakan provinsi pertama di tingkat nasional yang telah menyusun Raperda RPJMD 2025–2029.
“Raperda ini satu-satunya yang pertama secara nasional. Karena itu, kita harus betul-betul kawal supaya hasilnya maksimal,” tegasnya.
Senada dengan itu, Wakil Ketua DPRD Kalsel, Alpiya Rakhman, yang ikut hadir dalam rombongan, juga menyatakan komitmennya untuk mengawal proses penyempurnaan Raperda.
“Kita kawal bersama-sama Raperda ini, juga sekaligus renstra daerah Kalsel,” katanya.
Kunjungan kerja Pansus III diterima langsung oleh Direktur Perencanaan, Evaluasi, dan Informasi Pembangunan Daerah, Iwan Kurniawan. Dalam sambutannya, Iwan memberikan apresiasi atas langkah cepat DPRD Kalsel dalam merespons hasil evaluasi. Ia juga berterima kasih atas komitmen dan keseriusan Pansus III dalam menyelaraskan dokumen RPJMD daerah dengan arah kebijakan pembangunan nasional.[]











