Pemprov Kalsel dan Kejati Kalsel Tandatangani Nota Kesepakatan untuk Penguatan Pendampingan Hukum

KabarKalimantan, Banjarbaru – Gubernur Kalimantan Selatan, H Muhidin menandatangani Nota Kesepakatan bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Rina Virawati dalam rangka memperkuat kerja sama di bidang hukum dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Gedung DR. KH. Idham Chalid, Banjarbaru, Senin (14/7/2025).

Gubernur H. Muhidin menyampaikan apresiasi atas dukungan Kejati Kalsel sebagai mitra strategis dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang baik. Menurutnya nota kesepakatan ini menjadi landasan bagi pendampingan hukum yang komprehensif terhadap berbagai kegiatan pemerintahan, termasuk pengelolaan aset dan pelaksanaan proyek strategis daerah.

“Kami ucapkan terima kasih kepada Ibu Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Selatan, yang telah bersama-sama menandatangani nota kesepahaman ini. Tujuannya jelas, yakni sebagai pendamping pemerintah provinsi dalam hal hukum, terutama jika ada aset atau pekerjaan yang berpotensi menimbulkan permasalahan hukum,” katanya.

Muhidin menyampaikan bahwa nota kesepakatan ini sangat penting untuk memperkuat kepastian hukum dalam setiap kebijakan dan pelaksanaan program pemerintahan.

“Kalau ada pekerjaan yang kami ragukan dari sisi hukum, kami bisa langsung minta pendampingan dari Kejati. Dengan kerja sama ini, kami merasa lebih tenang,” ucapnya.

Ia juga menekankan bahwa pendampingan hukum yang dilakukan oleh Kejati Kalsel akan membantu seluruh perangkat daerah (SKPD) dalam bekerja secara akurat dan sesuai aturan, guna menghindari potensi kesalahan atau penyalahgunaan.

“Jangan sampai ada kesalahan sedikit pun. Kalau sudah ada pendampingan tapi masih terjadi pelanggaran, itu artinya disengaja. Kerja sama ini juga jadi bentuk keterbukaan dan perlindungan hukum bagi pemerintah daerah,” tegas Gubernur Muhidin.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Rina Virawati, S.H., M.H menyampaikan bahwa kesepakatan ini merupakan perpanjangan dari kerja sama sebelumnya yang sempat berakhir pada Februari 2025 namun baru dapat terealisasi dibulan Juli ini. Ia menyambut baik kepercayaan yang diberikan oleh Pemprov Kalsel kepada institusinya.

“Kami berterima kasih kepada Bapak Gubernur atas kepercayaannya. Melalui perpanjangan nota kesepahaman ini, kami akan terus melaksanakan tugas sebagai pengacara negara meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, pendampingan hukum, hingga tindakan hukum lain seperti mediasi demi menyelamatkan keuangan dan aset pemerintah daerah,” jelas Rina.

Melalui kerja sama ini, Kejati Kalsel menyatakan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan proyek-proyek strategis daerah serta menyelamatkan aset-aset milik pemerintah provinsi yang berpotensi bermasalah secara hukum.

“Kami diamanahkan sebagai pengacara negara. Dalam kerja sama ini, kami siap memberikan bantuan hukum, pendampingan, hingga bertindak sebagai mediator dalam penyelesaian masalah yang berkaitan dengan keuangan dan aset negara,” ujar Kepala Kejati Kalsel, Rina Virawati.

Rina menegaskan, proyek-proyek strategis yang ditetapkan langsung oleh Gubernur Kalsel akan masuk dalam prioritas pengawalan Kejati Kalsel.

“Kalau sudah ditetapkan sebagai proyek strategis daerah, kami wajib melakukan pengamanan dan pengawasan dalam pelaksanaannya,” tegasnya.

Rina juga menambahkan bahwa Kejati Kalsel siap melakukan pengawalan terhadap proyek-proyek strategis daerah, sesuai penetapan dari Gubernur Kalimantan Selatan. Hal ini bertujuan agar proyek tersebut berjalan tepat sasaran, transparan, dan bebas dari potensi pelanggaran hukum.

”Kesepakatan ini diharapkan menjadi penguat sinergi antara Pemprov Kalsel dan Kejati Kalsel dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel demi kesejahteraan masyarakat Kalimantan Selatan,” pungkasnya.

Syahri Ramadhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *