Proses Pengangkatan dan Pelantikan Dewan Komisaris Bank Kalsel Dipastikan Melewati Seleksi Ketat dan Sesuai Regulasi

Avatar

KabarKalimantan, Banjarmasin – Proses pengangkatan dan pelantikan Dewan Komisaris Bank Kalsel periode 2025 -2030 telah melalui tahapan berlapis yang ketat dan transparan, guna memastikan hanya kandidat terbaik yang lolos dan layak menduduki posisi strategis tersebut.

Hal tersebut ditegaskan Direktur Utama Bank Kalsel, Fachrudin, melalui siaran pers yang disampaikan oleh Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan, Firmansyah bahwa proses pemilihan hingga pelantikan dilakukan secara ketat dan profesional, sesuai regulasi dan aturan yang berlaku.

Ia mengatakan, proses pengangkatan seluruh calon Dewan Komisaris dipastikan telah melalui mekanisme dan tata cara perundang-undangan yang berlaku. luruh calon Komisaris telah melewati rangkaian seleksi sesuai regulasi dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Tahapan ini bukan hanya administratif, tapi juga melibatkan uji kompetensi teknis dan integritas oleh lembaga independen.

“Seluruh tahapan, mulai dari penetapan calon Dewan Komisaris oleh seluruh peserta Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) pada tanggal 13 Maret 2025, seleksi administratif, tes Kesehatan, serta ujian sertifikasi perbankan yaitu Sertifikasi Manajemen Risiko Jenjang 6 yang diselenggarakan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), dan semuanya dinyatakan lulus setelah menyelesaikan Sertifikasi Manajemen Risiko Jenjang 6 yang diselenggarakan oleh Badan Sertifikasi Manajemen Risiko (BSMR),” kata Firmansyah.

Firmansyah menambahkan, sertifikasi tersebut merupakan standar kompetensi wajib bagi pejabat pengawas perbankan dalam mendukung efektivitas fungsi pengawasan dan mitigasi risiko Bank.

Selanjutnya, seluruh calon Dewan Komisaris mengikuti Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (fit & proper test) yang dilaksanakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat sebagai lembaga independen yang bertujuan untuk memastikan bahwa para calon memiliki kualifikasi yang memadai dan memenuhi penilaian standar integritas, serta kompetensi yang telah ditetapkan OJK.

Setelah tahapan tersebut dilalui dan dinyatakan memenuhi syarat, pengangkatan resmi dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: SR-242/PB.02/2025 dan Akta Penetapan Nomor 04 tanggal 11 Juli 2025.

Adapun susunan Dewan Komisaris Bank Kalsel periode 2025–2030 sebagai berikut; Subhan Nor Yaumil sebagai Komisaris Utama Non-Independen, Riza Aulia sebagai Komisaris Independen, Hj Karmila Muhidin sebagai Komisaris Non-Independen, dan Widya Ais Sahla sebagai Komisaris Independen.

Komposisi Dewan Komisaris Bank Kalsel yang baru ini menggantikan tiga Dewan Komisaris sebelumnya yang mengundurkan diri setelah disetujui oleh pemegang saham. Mereka adalah Hatmansyah (Komisaris Utama Independen), Syahrituah Siregar (Komisaris Independen), dan Rizal Akbar (Komisaris).

“Pengukuhan jajaran Dewan Komisaris ini menjadi bagian dari langkah strategis perusahaan dalam memperkuat struktur pengawasan dan memastikan keberlanjutan tata kelola perusahaan yang baik. Bank Kalsel senantiasa menjadikan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang meliputi transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran sebagai landasan utama dalam menjalankan seluruh proses bisnis dan pengambilan keputusan,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, prosesi pelantikan Dewan Komisaris Bank Kalsel dilakukan pada tanggal 14 Juli 2025 oleh Gubernur Kalsel, H Muhidin di gedung Idham Khalid Banjarbaru dan dihadiri oleh Forkopimda, para kepala daerah di Kalsel, perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, DPRD, serta mitra strategis lain. Pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) pada 13 Maret 2025 lalu.[]

Syahri Ramadhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *