KabarKalimantan, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan perkara perselisihan hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru 2024.
Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum dan disiarkan secara live dibeberapa chanel, Senin (25/2/2025) pagi bertempat di ruang Sidang Gedung MK, Jakarta. MK memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Kota Banjarbaru.
MK memerintahkan PSU Pilwali Banjarbaru dilaksanakan dengan mekanisme pasangan calon tunggal Erna Lisa Halaby-Wartono, melawan kotak kosong.
“Menyatakan batal keputusan KPU Banjarbaru jokor 191 tentang penetapan hasil Pilwali Banjarbaru 2024 tanggal 4 Desember 2024. Memerintahkan KPU Banjarbaru melaksanakan pemungutan suara ulang pada setiap TPS dalam pemilihan walikota dan wakil walikota Banjarbaru 2024,” kata Hakim Suhartoyo dalam amar putusan.
Diketahui, perkara nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tersebut pemohonnya adalah Muhammad Arifin, pemantau pemilu dari Lembaga Visi Nusantara Kalimantan (LS Vinus) Kalimantan Selatan. LS Vinus memberikan kuasa kepada tim Banjarbaru Haram Manyarah (Hanyar) yang terdiri sejumlah pengacara Banua seperti Denny Indrayana, M Pazri, Kisworo Dwi Cahoyono, dan beberapa anggota.
Mereka melakukan gugatan dikarenakan KPU Banjarbaru dianggap tak menyediakan pilihan pada Pilwali Banjarbaru 2024. Dimana tak tersedia kolom kosong dalam surat suara padahal cuma terdapat satu calon atau calon tunggal.
Petitum permohonan tim Hanyar diantaranya meminta untuk dibatalkan keputusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 191 Tahun 2024 tentang penetapan perolehan suara hasil Pilwali Banjarbaru 2024.
Permohonan berikutnya agar MK memerintahkan kepada KPU RI untuk mengambil alih dan melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Banjarbaru dengan mekanisme pasangan nomor urut 1 Erna Lisa Halaby-Wartono melawan kotak kosong.