KabarKalimantan, Banjarbaru – Gubernur Kalimantan Selatan, H Muhidin tegaskan kepala pejabat terkait di tingkat provinsi dan kabupaten kota memperhatikan dan menindaklanjuti 400 lebih poin perbaikan penilaian keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Kalsel pada tahun 2024.
Hal itu disampaikan H Muhidin pada Penandatanganan Komitmen Bersama Tindak Lanjut Rekomendasi Pemeriksaan antara BPK Perwakilan Kalsel dan Pemerintah Daerah dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalsel di Kantor BPK RI Kalsel di Banjarbaru pada Kamis (25/9/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Kalimantan Selatan H Muhidin berjanji akan menyelesaikan semua catatan atau rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalsel atas penilaian keuangan pemerintah provinsi tahun 2024.
Dimana berdasarkan BPK Perwakilan Kalsel mencatat ada sekitar 400 poin rekomendasi untuk diselesaikan Pemprov Kalsel paling lambat awal Desember tahun ini.
”Saat ini sudah ada beberapa yang dilengkapi. Ini tentunya kerja keras inspektorat dan Sekda untuk memanggil dinas-dinas untuk melengkapi,” ujar H Muhidin.

H Muhidin juga menegaskan, jika pihak yang bertanggungjawab dari catatan BPK ini, tidak memenuhi kewajibannya, maka masalahnya akan diserahkan ke pihak berwajib.
”Kami pemerintah provinsi Kalimantan Selatan, siap menindaklanjuti (rekomendasi BPK Perwakilan Kalsel,red),” tegasnya.
Selain itu, Gubernur H Muhidin berharap penandatanganan komitmen ini membawa kebaikan bagi daerah masing-masing. Disampaikan, terima kasih atas pemberian opini WTP ke-13 berturut-turut kepada Pemprov Kalsel, dengan segala catatannya.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Kalsel Adriyanto mengatakan, ada beberapa Unit Pelaksana Daerah (UPD) yang belum memahami terkait rekomendasi yang disampaikan.
Masalah yang belum dipahami dimaksud antara lain, kasus tersebut jadi ada pihak bertanggung jawab sudah meninggal. Hal inilah yang dijelaskan kembali, bagaimana prosedur penanganannya atau siapa saja yang dimintai pertanggungjawabannya.
”Masalah kerugian negara itu tidak mengenal kadaluarsa,” pungkasnya.
Berkaitan upaya percepatan tindak lanjut ini, pihaknya sudah melakukan telaahan kembali, mana permasalahan yang bersifat finansial dan non finansial, untuk memudahkan UPD terkait dalam menjalankan rekomendasi.
Adapun pada kegiatan penandatanganan, sesi pertama dilakukan Gubernur Kalsel H Muhidin bersama Ketua DPRD Kalsel H Supian HK, dengan Kepala BPK Perwakilan Kalsel Adriyanto. Dilanjutkan, penandatanganan komitmen yang sama oleh para bupati/wakil bupati dan DPRD kabupaten/kota se-Kalsel.











