KabarKalimantan, Jakarta – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Produk Hukum Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen OTDA) Kementerian Dalam Negeri RI pada Kamis (3/7) siang. Kunjungan ini bertujuan memperdalam materi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ketua Pansus IV DPRD Kalsel, Athaillah Hasbi, menyampaikan apresiasinya atas sambutan hangat dari Ditjen OTDA. Ia menilai Ditjen OTDA memegang peran strategis dalam memberikan bimbingan kepada pemerintah daerah, terutama terkait pelaksanaan otonomi daerah, pengelolaan keuangan daerah, hingga peningkatan kapasitas pemerintahan.
“Kami berharap raperda ini nantinya dapat diwujudkan menjadi aturan yang efektif, bahkan hingga ke tingkat peraturan gubernur, supaya benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat Kalimantan Selatan,” ujar Athaillah.
Sementara itu, Anggota Pansus IV DPRD Kalsel, Ardiansyah, menekankan pentingnya memuat pasal-pasal terkait perlindungan lingkungan dalam Raperda tersebut. Ia menyoroti perlunya aturan yang memastikan ekosistem sungai tetap terjaga meskipun ada aktivitas pertambangan.
“Sungai punya fungsi vital bagi masyarakat, baik sebagai sumber air maupun jalur wisata. Kami berharap ada aturan khusus agar aktivitas penambangan pasir, kerikil, atau galian C lainnya tidak merusak kejernihan dan fungsi sungai,” kata Ardiansyah.
Dari pihak Ditjen OTDA Kemendagri, Kasubdit Wilayah I Direktorat Produk Hukum Daerah, Slamet Endarto, menyambut baik kunjungan Pansus IV DPRD Kalsel. Ia mengapresiasi upaya DPRD Kalsel memperbarui regulasi, termasuk revisi Perda Nomor 5 Tahun 2019 agar selaras dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022.
“Kami siap memberi masukan dan berbagi pengalaman soal penyusunan Raperda ini, sekaligus mendiskusikan berbagai tantangan yang mungkin muncul di lapangan,” ujar Slamet.
Selain anggota Pansus IV DPRD Kalsel, kunjungan tersebut juga diikuti mitra kerja terkait, yakni Biro Hukum serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Selatan.[]











