KabarKalimantan, Paringin – Dinas Perhubungan Kabupaten Balangan terus melakukan pembenahan dalam sistem pengelolaan parkir untuk menekan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir.
Kepala Dishub Balangan, Musa Abdullah, menjelaskan bahwa sejak awal 2025, sistem pembayaran retribusi parkir oleh para pengelola dilakukan secara bulanan dengan nominal yang berbeda di setiap titik, menyesuaikan dengan luas lahan parkir serta potensi kendaraan yang masuk.
“Ke depan, kami berencana menerapkan sistem lelang pengelolaan parkir, yang memungkinkan siapa pun untuk ikut serta dalam pengelolaan dengan penawaran setoran PAD sebagai acuan,” ujarnya.
Sistem ini, lanjutnya, terinspirasi dari hasil studi banding ke Pangkalanbun, Kalimantan Tengah, yang menunjukkan bahwa pengelolaan parkir secara lelang terbuka dapat meningkatkan pendapatan daerah secara signifikan.
Saat ini, Dishub mencatat ada 12 titik parkir aktif yang tersebar di delapan lokasi di Balangan, dengan total PAD yang masuk sekitar Rp 80 juta per tahun.
Tarif retribusi parkir yang berlaku saat ini sebesar Rp 2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 3.000 untuk roda empat, sesuai dengan Peraturan Bupati yang berlaku. Dengan adanya sistem baru ini, diharapkan PAD dari sektor parkir dapat dimaksimalkan dan kebocoran dapat diminimalkan.
Namun, pengelola parkir mengaku mulai merasakan tantangan dalam menyetor retribusi secara rutin. Beberapa pengelola bahkan berencana mengajukan permohonan pengurangan setoran karena merasa kondisi di lapangan tidak sesuai dengan target yang ditetapkan.
“Dengan adanya rencana penerapan sistem lelang pengelolaan parkir, diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah dari sektor parkir dan memberikan kesempatan bagi pihak lain untuk ikut serta dalam pengelolaan parkir di Balangan,” pungkasnya.
M Rieko Ariyasin












