KabarKalimantan, Paringin – Upaya memperkuat perlindungan anak di Kabupaten Balangan kini semakin menguat. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balangan mendorong percepatan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Anak sebagai payung hukum yang jelas dan tegas dalam melindungi generasi penerus bangsa.
Anggota Komisi III DPRD Balangan, Fathurrahman, menegaskan sudah saatnya Balangan memiliki regulasi yang terukur. “Ini bukan sekadar wacana, tapi kebutuhan mendesak. Harus ada dasar hukum agar perlindungan anak menjadi tanggung jawab bersama yang terukur,” ucapnya, Selasa (5/8/2025).
Menurutnya, ketiadaan regulasi selama ini membuat koordinasi antar instansi kerap lemah, sementara kasus kekerasan maupun pelanggaran hak anak terus terjadi. Karena itu, DPRD menargetkan pembahasan Perda ini dapat masuk dalam daftar prioritas program legislasi daerah (Prolegda) tahun 2026.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Balangan, H. Abiji, menilai perlindungan anak harus dilakukan secara lintas sektor.
“Reaksi setelah kejadian tidak cukup. Harus ada pencegahan sejak dini melalui pendekatan terpadu antara DP3A, Dinas Kesehatan, dan layanan psikologis. Semua ini hanya bisa dilakukan kalau ada payung hukum yang jelas,” tegasnya.
Fathurrahman juga menekankan pentingnya penyusunan Perda secara partisipatif. Ia mengingatkan agar berbagai unsur masyarakat dilibatkan, mulai dari lembaga perlindungan anak, tokoh agama, pendidik, hingga masyarakat sipil.
“Tujuannya agar regulasi ini benar-benar menyentuh persoalan di lapangan, bukan sekadar formalitas,” ujarnya.
“Kalau kita serius bicara tentang generasi penerus, maka langkahnya harus dimulai dari sekarang lewat kebijakan yang kuat dan berkelanjutan,” tandas Fathurrahman.











