Pengedar Narkoba Ditangkap di Barabai, 31 Paket Sabu Diamankan

KabarKalimantan, Paringin – RA (29), warga Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Balangan karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Dari penangkapan tersebut, Polres Balangan berhasil mengamankan 31 paket narkotika jenis sabu dengan berat 4,83 gram berat bersih.

“Kami berhasil menangkap RA berkat informasi dari masyarakat dan pengembangan yang dilakukan oleh tim Satresnarkoba Polres Balangan,” ujar Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi, Rabu (29/10/2025).

Penangkapan terhadap RA bermula dari pengakuan seorang pengguna narkoba yang sebelumnya sudah ditangkap. Ia menginformasikan bahwa dapat narkotika jenis sabu dari seseorang bernama Ancul, yang diketahui berinisial SA. Berdasarkan informasi tersebut, pihak kepolisian melakukan pengembangan dan berhasil mengarahkan kepada Ancul atau RA.

RA dibekuk saat melintas di Jalan Lingkar Barabai, Desa Hulu Rasau, Kecamatan Pandawan. Saat itu RA yang sedang mengendarai kendaraan trail dihentikan oleh petugas kepolisian dan dilakukan pemeriksaan. Hasil penggeledahan ditemukan 31 paket serbuk kristal diduga jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening.

“Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Balangan dan tidak akan memberikan toleransi kepada pelaku narkoba,” tegas AKBP Yulianor Abdi.

RA saat ini sudah mendekam di sel tahanan Polres Balangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia disangkakan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *