Respon Cepat Polres Balangan, Pelaku Pembunuhan Ditangkap Kurang dari 3×24 Jam

Avatar

KabarKalimantan, Paringin – Polres Balangan berhasil menangkap pelaku pembunuhan di Desa Gulinggang, Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan. Pelaku bernama H (34) ditangkap pada Rabu (16/7/2025) pukul 13.00 di sebuah pondok perkebunan di Desa Hamarung.

Penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras tim Polres Balangan yang melakukan pengejaran dan koordinasi dengan jajaran Polda Kalsel, Polsek Juai, dan Koramil Juai.

Kapolres Balangan, AKBP YA, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap setelah melakukan pengejaran yang intensif.

“Kami menerima informasi tentang keberadaan pelaku dan langsung melakukan pengejaran. Alhamdulillah, dalam waktu kurang dari 3×24 jam, pelaku berhasil ditangkap,” ungkap Kapolres.

Pelaku melakukan pembunuhan terhadap tetangganya I, pada Minggu (13/7/2025) malam sekitar pukul 19.15 WITA.

Motif pembunuhan diduga karena cekcok dengan istri yang kemudian berujung pada penyerangan terhadap I. Menurut kronologi kejadian, H sempat cekcok dengan istrinya terkait masalah uang arisan. Saat adu mulut, H mengambil senjata tajam jenis belati.

Melihat hal tersebut, istrinya melarikan diri ke belakang rumah I. H yang dalam keadaan marah, mencari istrinya ke rumah I lewat pintu belakang.

Pelaku langsung masuk ke rumah I dan menghujamkan serangan kepada I yang malam itu berada di rumah. Akibat serangan dengan senjata tajam itu, I mengalami luka pada dada sebelah kanan, lengan kiri, luka menganga di leher sebelah kiri, dan perut sebelah kiri. I tewas di tempat akibat luka-luka yang dialaminya.

“Kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengetahui detail motif dan kronologi kejadian,” tambah Kapolres.

Dalam keterangan tambahan Kapolres pelaku juga diduga berada di bawah pengaruh minuman keras/alkohol saat aksi tersebut dilakukan.

Polres Balangan menerapkan pasal 351 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan ancaman penjara 7 tahun.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukumannya adalah 7 tahun penjara,” jelas Kapolres.

Namun, penyidik masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah ada pasal lain yang dapat diterapkan.

Penangkapan pelaku ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. “Kami berharap masyarakat dapat merasa aman dan nyaman dengan adanya penangkapan pelaku ini. Kami akan terus berupaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutup Kapolres.

Pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Juai untuk proses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *