KabarKalimantan, Banjarmasin – DPRD Kalsel bersama pemerintah provinsi terus berupaya dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas, sekaligus mengantisipasi kerusakan jalan akibat kendaraan kelebihan muatan.
Komisi III DPRD Kalsel Sahrujani mengungkapkan, pihaknya ingin mengaplikasikan Jembatan Timbang Online (JTO) dan Wight in Motion (WIM) di Banua.
“Di Tabalong kan saat ini sedang dibangun jembatannya ya, nanti akan kita adopsi sistem itu,” ujarnya, usai melakukan kaji banding ke Kementerian Perhubungan RI, Jumat (15/3).
Selain itu, ruas jalan di kalsel masuk ke dalam kategori muatan sumbu terberat. Setiap angkutannya hanya delapan ton. Sehingga, angkutan yang bermuatan lebih dari delapan ton berpotensi merusak kontur jalan tersebut.
Usia kendaraan serta pengemudinya pun tak luput dari sorotanya. Ia berharap, usia kendaraan di bawah sepuluh tahun sudah dinonaktifkan.
“Klasifikasi jalan kita masih kelas tiga, dengan angkutan yang harusnya kelas satu,” katanya.
Hal tersebut menurutnya akan segera dikoordinasikan dengan Kementerian PUPR agar dapat ditingkatkan klasifikasinya.
“Soal usia truk juga dilema bagi kita. Seharusnya umur segitu sudah diistirahatkan truknya. Dan dari kemenhub juga sudah sepakat akan hal ini, dan menjadi catatan dari pihak mereka,” imbuhnya.
Dalam waktu dekat, lanjut Sahrujani, Komisi III DPRD Kalsel akan memanggil Dinas Perhubungan Kalsel dan Seluruh UPTD Kalsel dalam menyikapi hal ini.
Kasubdit Pengendalian Operasional Kemenhub RI Deny Agusdiana menjelaskan, Teknologi WIM (Weight In Motion) merupakan metode terbaru pengukuran/penimbangan kendaraan yang selama ini dilakukan secara statis melalui jembatan timbang di Unit Pelaksanaan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB). Data yang dikumpulkan dari WIM antara lain, beban gandar (axle weight), beban total (gross weight), jarak antar gandar (axle spacious).
Menurutnya, selama periode Januari hingga Desember 2023, terpantau pelanggar Kendaraan Angkutan Barang (KAB) sebanyak 2.281.215 kendaraan yang diperiksa di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Dengan 27,95% di antaranya melakukan pelanggaran.
“Dari hasil capture kamera dan melalui WIM (Weight In Motion), Mayoritas Kendaraan yang melanggar daya angkut 5 % sampai 20%,” pungkasnya.[]