KabarKalimantan, Kotabaru – Pemilihan pengurus dan badan pengawas Koperasi Unit Desa (KUD) Gajah Mada, Desa Telaga Sari, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Kotabaru yang sudah digelar beberapa waktu lalu, ada dugaan tindakan pemalsuan data pemilih oleh anggota koperasi setempat.
Pada saat dikonfirmasi, Suratno (64) merupakan salah satu calon yang dirugikan pada pelaksanaan pemilihan pengurus koperasi Gajah Mada mengatakan, pelaksanaan pemilihan calon pengurus dan Pengawas Koperasi Gajah Mada yang berlangsung 27 April 2024 tadi terindikasi adanya pemalsuan data pemilih dengan tujuan untuk memenangkan salah satu calon yang saat ini sudah terpilih menjadi ketua koperasi.
“Terkait adanya pemalsuan data anggota koperasi dalam pemilihan ini, kami memiliki sejumlah bukti, anggota koperasi yang keberatan atas pencatutan namanya kini sudah membuat surat pernyataan, bahwa dia tidak pernah mengeluarkan surat mandat kepada siapapun untuk pemilihan pengurus koperasi,” ungkap Suratno kepada awak media.
Adapun anggota Koperasi Gajah Mada yang keberatan tanda tangannya sudah dipalsukan oleh oknum anggota Koperasi Gajah Mada dalam pemilihan pengurus Koperasi tersebut, diantaranya Muh Puji Setiawan dengan nomor anggota Koperasi 01.03.0193, Sri Windarti dengan nomor anggota 01.03.323, Sularno nomor anggota 02.06.0079 dan masih banyak lagi korban pemalsuan tanda tangan untuk surat hibah pemilihan pengurus koperasi.
Selain puluhan anggota Koperasi yang mengeluhkan tanda tangannya dipalsukan oleh oknum anggota Koperasi Gajah Mada dalam pemilihan pengurus Koperasi, kini Kepala Desa Sidomulyo Karyono juga bertindak tegas mengeluarkan surat pernyataan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan surat hibah yang namanya : Sugini No : 202/KDSM/IV/2024, I Dewa Made Karma Dewa No :45/KDSM/IV/2024 dan Ni Nyoman Murniati No :44/KDSM/2024.
Data terhimpun di lapangan, atas tindakan pemalsuan data dan tanda tangan yang diduga dilakukan oleh anggota Koperasi Gajah Mada, akhirnya kasus ini dilaporkan ke Mapolda Kalsel oleh Suratno dan didampingi sejumlah anggota Koperasi lainnya, tertanggal 6 Mei 2024 tadi.
“Kami selaku calon ketua pengurus dan sekaligus juga sebagai anggota Koperasi Gajah Mada meminta kepada Polda Kalsel untuk segera menindaklanjuti kasus yang sudah dilaporkan ini, agar masalah hukum ini cepat selesai, dan ke depan supaya tidak terulang lagi kasus dugaan pemalsuan data dan tanda tangan anggota koperasi,” sebut Suratno.
Perlu diketahui, selain calon pengurus yang merasa dirugikan dalam pemilihan pengurus koperasi, anggota koperasi yang dipalsukan data dan tandatangannya juga merasa dirugikan.
“Semoga penegak hukum Polda Kalsel dapat memberikan sanksi hukuman yang sesuai dengan perbuatannya,” tandasnya.
Terpisah, H Abdullah merupakan pendiri Koperasi Gajah Mada ketika diwawancara oleh media ini sangat menyesalkan kejadian tersebut. Seharusnya, lanjutnya, perbuatan seperti ini tidak patut untuk dilakukan, karena hal ini sangat mencoreng KUD Gajah Mada yang sudah lama dibina.
Ia berharap, ke depan, dalam pelaksanaan pemilihan pengurus dan pengawas Koperasi Gajah Mada tidak lagi terjadi seperti pada saat ini, karena merugikan semua anggota koperasi yang ada, dan saya meminta kasus pemalsuan data dan tanda tangan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota koperasi setempat dapat diproses secara hukum.
“Saya menilai pemilihan pengurus serta pengawas Koperasi Gajah Mada yang terpilih pada saat ini terkesan melanggar Aturan Dasar dan Aturan Rumah Tangga (AD/ART) tentang perkoperasian di Indonesia, serta pemilihan yang digelar itu terkesan cacat hukum,” tegas H Abdullah.
Slamet Riadi