Banjarmasin – Provinsi Kalimantan Selatan kini memiliki arah baru dalam pengelolaan kependudukan. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Tahun 2025–2045 resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kalsel, Rabu (12/11/2025) pagi.
Gubernur Kalimantan Selatan Muhidin menyambut positif pengesahan tersebut. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya pengelolaan kependudukan yang terencana dan berkelanjutan, mencakup aspek kuantitas, kualitas, serta mobilitas penduduk.
“Keluarga sebagai unit terkecil masyarakat memegang peran penting dalam mendukung pembangunan daerah,” ujar Muhidin.
Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus Raperda GDPK, Nor Fajeri, memaparkan garis besar isi regulasi dan proses panjang penyusunannya bersama tim ahli dan pihak eksekutif.
Ketua DPRD Kalsel Supian HK menilai, kolaborasi erat antara legislatif dan eksekutif dalam penyusunan Raperda ini menjadi contoh sinergi yang baik. “Semoga kerja sama ini terus berlanjut demi mewujudkan pembangunan Kalimantan Selatan yang berkualitas,” katanya.











