KabarKalimantan, Batulicin – Polres Tanah Bumbu bersama tim gabungan lakukan ekshumasi sekaligus autopsi terhadap jenazah diduga tindak pidana kejahatan perlindungan anak pada Kamis (26/9/2024) dimulai pukul 08.30 Wita hingga selesai.
Pelaksanaan ekshumasi terhadap makam MA di TPU Jalan Beringin, RT 21, RW 000, Desa Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu yang tindak kejahatannya terjadi pada 26 Agustus 2024 lalu itu didampingi Tim DVI RS Bhayangkara Polda Kalsel.
Ekshumasi ini ditangani Tim Forensik RS Bhayangkara Polda Kalsel, Tim Dokkes Polda Kalsel, 8 orang Koas Kedokteran ULM Banjarmasin, Tim Inafis Ditreskrimum Polda Kalsel serta dihadiri Kasat Reskrim, Kasat Intelkam, Penyidik Unit PPA Polres Tanah Bumbu, Kapolsek, Kanit Reskrim, Polsek Simpang Empat dan anggota dan Tim Inafis Polres Tanah Bumbu serta Tim Pendamping Psikologi Tanah Bumbu.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya SIK melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga menyampaikan, dari hasil otopsi yang dilakukan oleh tim gabungan menerangkan bahwa dari pemeriksaan tersebut ditemukan adanya trauma tumpul di dada, disertai beberapa patah tulang antara lain dari leher, lengan, dan tulang iga leher ke 4,5,6,7, dan 8 yang berkontribusi menyebabkan lemas yang membantu mempercepat kematian.
“Kemudian, luka yang lebih signifikan menyebabkan kematian pada bagian kepala serta dada sehingga berakibat korban meninggal dunia. Sementara terlapor, saat ini masih dalam lidik,” jelas Kasi Humas.
Untuk diketahui, tindak pidana kejahatan perlindungan anak ini terjadi berawal dari pelapor pulang dari berbelanja. Kemudian melihat anaknya berinisial MA sudah tidak memakai celana.
“Kemudian, pelapor bertanya kepada terlapor kenapa korban tidak memakai celana, dan terlapor pun menjawab tidak tahu.”
Lalu, pelapor pun membawa korban ke kamar mandi untuk dimandikan. Saat memandikan itu, pelapor mendapati korban sudah lemas dan ditemukan lebam pada dahi, rahang sebelah kanan dan lengan tangan kanan seperti rapuh,” lanjut Kasi Humas.
Setelah itu, pelapor dan terlapor membawa korban ke Puskesmas Batulicin 1, Kecamatan Karang Bintang, Kabupaten Tanbu untuk mendapatkan pertolongan pertama.
Kemudian, atas saran medis untuk dirujuk ke RS Marina Hospital, Kecamatan Simpang Empat. Namun, di tengah perjalanan korban tidak tertolong dan meninggal dunia.
“Atas kejadian tesebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut,” pungkasnya.
Slamet Riadi